0%
logo header
Senin, 10 Juni 2024 15:58

Sengketa Lahan Antara Poktan Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo, DPRD Kutim Gelar RDP

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
RDP DPRD Kabupaten Kutai Timur, bersama Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo. (Istimewa)
RDP DPRD Kabupaten Kutai Timur, bersama Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo. Agenda RDP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan didampingi sejumlah Anggota DPRD Kutim lainnya.

Pada kesempatan itu, Arfan sebagai pemimpin rapat turut membahas tentang sengketa lahan antara Poktan Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo di Ruang Hearing DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Senin (10/06/2024).

Dalam penyampaiannya, Arfan menyampaikan permohonan maaf kepada Poktan Bina Warga, karena baru bisa memfasilitasi terkait persengketaan lahan antara Poktan Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo.

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

“Sebelumnya, kami memohon maaf kepada rekan-rekan Poktan Bina Warga, disaat itu teman-teman di DPRD kurang aktif, karena keadaan waktu itu masih Pileg sampai pemilihan dan ada beberapa pansus yang berjalan. Sehingga hari ini baru ada kesempatan untuk memfasilitasi terkait masalah sengketa lahan ini,” ucap Arfan.

Dirinya menyampaikan bahwa Poktan Bina Warga berkedudukan di Desa Pengadaan Kecamatan Karangan yang berdiri sejak tahun 2005 dengan luas lahan secara keseluruhan kurang lebih 2000 hektar dan saat ini kurang lebih 900 hektar yang berada dalam area kemitraan dengan Santan Borneo Abadi (SBA) dengan Poktan Bina Warga.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Poktan Bina Warga telah mendapatkan pengakuan dengan pemerintah setempat dengan akta notaris dan nomor registrasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda

“Saat ini Poktan Bina Warga berpotensi kehilangan lahan kemitraan dan lahan Poktan, karena saat ini PT Indexim Coalindo sedang melakukan pertambangan batubara dengan sekitar 73 hektar lahan Poktan Bina Warga sudah dikelola menjadi tambang batubara,” paparnya.

Selain itu, politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima PT SBA 270 hektar akan digarap PT Indexim Coalindo untuk dijadikan tambang batubara.

“Inilah yang disampaikan kepada kita semua, karena sudah mediasi tiga kali antara Poktan Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo. Namun belum ada solusi,” ungkapnya.

Baca Juga : Usai Rapat Pansus, Faizal Rachman: Pemkab Kutim Punya Hutang Rp 189 Miliar di 2022 dan 2023

Untuk diketahui, turut hadir dalam agenda tersebut yakni, Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan, Hepnie Armansyah, Muhammad Ali, Faizal Rachman, Kapolsek Sangkulirang, Danramil Sangkulirang, Perwakilan Dinas PUPR Kutim, Perwakilan Dinas Pertanahan Kutim, Pengurus Poktan Bina Warga dan Perwakilan PT Indexim Coalindo serta tamu undangan lainnya. (ADV/DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646