REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMBAS – Pria inisial L (52) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, (Kalbar) tega aniya kedua mertuanya. Akibat penganiayaan itu, salah satu mertuanya berinisial P tewas lantaran luka tebas parang di bagian leher.
“Iya ada dua korban, dan korban ini adalah mertua dari pelaku, akibat penganiayaan itu mertua laki-laki tewas terkena sabetan parang,” jelas Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno, saat dihubungi republiknews.co.id, Rabu (3/8/2022).
Peristiwa berdarah itu terjadi di depan kediaman pelaku yang berada di Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas pada Selasa pagi (02/08). Sebelum kejadian pelaku terlebih dahulu cekcok mulut dengan istri korban inisial D (mertua perempuan) lantaran masalah keluarga dan faktor ekonomi.
Baca Juga : Perkosa Murid SD, Pria di Kapuas Hulu Ditangkap Polisi
“Awalnya pelaku ini cekcok dengan istri korban, tapi saat emosinya memuncak pelaku ini mengambil sebilah parang dan mengejar istri korban,” terangnya.
Melihat istrinya dikejar dan dianiaya pelaku, korban pun sempat berusaha menolong. Namun saat berusaha menolong istrinya, P malah terkena sabetan parang di bagian rahang hingga menembus leher bagian kiri.
“Untuk korban inisal D mengalami luka menganga di bagian punggung, sedangkan korban meninggal inisial P mengalami luka sabetan di rahang hingga tembus ke leher sebelah kiri,” ungkapnya.
Baca Juga : Serpihan Besi Diduga Roket Milik China yang Jatuh di Kalbar Akan Diidentifikasi Besok
Usai menghabisi mertuanya, pelaku melarikan diri ke permukiman warga. Mendapatkan laporan tersebut polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sempat melakukan perlawanan.
“Saat ingin diamankan pelaku memang sempat lari dari kejaran polisi dan sempat melakukan perlawanan, tapi anggota yang berada di lokasi mampu melumpuhkan pelaku,” bebernya.
Setelah diamankan, L kemudian digelandang ke Polsek Selakau guna penyelidikan lebih lanjut bersama barang bukti.
Baca Juga : Mitos Pulau Bergerak di Kalbar yang Viral dari Masyarakat Setempat
“Untuk pelaku masih dalam pemeriksaan, dan kita sangkakan pasal 338 KUHP sub 354 ayat 2 dan 354 ayat 1 KUHP Pidana. Acaman maksimal 15 tahun penjaran,” pungkasnya. (*)