REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polres Metro Jaksel menetapkan LM, dalang pembunuhan terhadap Vicky (22) di TPU Kober, Ulujami, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. LM ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya ditangkap dan diperiksa secara intensif.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, ketika dikonfirmasi Minggu (13/02/2022).
Atas penangkapan tersebut, Polisi berhasil meringkus secara total sebanyak tiga tersangka dalam kasus pembunuhan keji Vicky, yakni DR, MYL dan LM. Ketiganya, tambah Budhi, langsung ditahan oleh kepolisian.
Baca Juga : Elza Syarief Kuasa Hukum Isa Zega Datangi Polres Jaksel Terkait Kasus Penganiayaan
“Perbuatan mereka melanggar pasal yang bisa ditahan,” ungkap Budhi.
Budhi mengungkapkan bahwa otak pembunuhan bernama LM. LM pun ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.
“Ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya di daerah Kembangan, Jakbar atas nama LM dengan jenis kelamin wanita,” jelas dia.
