REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, akhirnya mengeluarkan keputusan terkait Jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Brigjen Pol Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri, bersama Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto.
Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal per hari ini, Rabu (20/07/2022). Begitu juga Kombes Budhi Herdi yang dinonaktifkan di hari yang sama.
Baca Juga : Elza Syarief Kuasa Hukum Isa Zega Datangi Polres Jaksel Terkait Kasus Penganiayaan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan itu terkait dengan kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
“Untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Budhi Herdi,” tutur Dedi.
Sebelumnya, nama Brigjen Hendra Kurniawan terseret-seret dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah milik Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga : Sidang Perdana, Ferdy Sambo Tak Akui Tembak Brigadir J
Tim kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengungkapkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan diduga telah melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.
Sementara untuk Kombes Pol Budhi Herdi, kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua lainnya, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan alasan mengapa Kombes Pol Budhi Herdi harus dinonaktifkan. Budhi dinilai mengungkap kasus Brigadir Yoshua tidak sesuai dengan prosedur.
“Karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line. Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga : Berkas Ferdy Sambo CS Sudah Diterima PN Jaksel, JPU Menunggu Jadwal Sidang
Diketahui sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri. Sementara itu, Polri, tim khusus (timsus), dan keluarga Brigadir J telah melaksanakan gelar perkara awal terkait pelaporan kasus dugaan pembunuhan berencana.
Dalam gelar perkara awal tersebut, Polri, tim khusus, dan keluarga sepakat untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Autopsi ulang kenal istilah ekshumasi yakni, penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Baca Juga : Komnas HAM Temukan Empat Pelanggaran HAM Dalam Kasus Brigadir J
“Sudah (sepakat ekshumasi),” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto usai ikut gelar perkara awal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).