REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Makassar di Jalan Dg Ngeppe, Makassar, Rabu (15/4/2026). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah dan diterima oleh Direktur UPT RSUD Haji Makassar, dr Rachmawati Syahrir.
Turut hadir para anggota Komisi E DPRD Sulsel, diantaranya Fadilah Fahriana, Fatma Wahyuddin, Syahrir, Yariana Somalinggi, Fatma Wahyuddin, Yeni Rahman, Andi Nirawati, H Mahmud, Patarai Amir, Musakkar, serta Achmad Fauzan Guntur.
Pada kesempatan itu, mereka meninjau secara langsung progres pekerjaan renovasi yang anggarannya tertunda dari tahun 2025 dan di-adendum ke tahun 2026. Proyek renovasi tersebut senilai Rp2,8 miliar yang bersumber dari dana BLUD rumah sakit.
Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Gali Masukan Pemkot Parepare Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dari total anggaran Rp2,8 miliar, sebesar Rp1,3 miliar dialokasikan untuk pekerjaan perbaikan fisik bangunan, sedangkan sisanya untuk pengadaan tirai dan perlengkapan penunjang lainnya.
Pekerjaan renovasi ini terbagi dalam tiga tahapan pekerjaan atau tiga kontrak, di mana kontrak pertama senilai Rp216 juta telah selesai dilaksanakan dan dibayarkan.
Adapun anggaran sebesar Rp1,3 miliar merupakan kontrak kedua yang proses tendernya baru dilaksanakan pada bulan November 2025, sehingga pelaksanaan pekerjaan hanya tersisa waktu satu bulan sebelum akhir tahun anggaran. Kondisi ini mengakibatkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan harus di-adendum ke tahun 2026.
Baca Juga : Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel Kunjungi Samsat Bulukumba
Dalam peninjauan langsung ke lokasi proyek tersebut, Komisi E DPRD Sulsel menemukan sejumlah permasalahan serius terkait pelaksanaan renovasi. Bagian bangunan yang diklaim telah selesai dikerjakan ternyata masih mengalami kerusakan, diantaranya pada bagian plafon dan kamar mandi yang masih rusak.
“Meskipun kontraktor menyatakan telah menyelesaikan pekerjaan dan berencana mengajukan pembayaran pelunasan, Komisi E DPRD Sulsel secara tegas meminta agar pembayaran tidak dilakukan sebelum seluruh pekerjaan benar-benar tuntas dan memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan,” kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah adanya tumpang tindih antara pekerjaan renovasi dengan aktivitas pelayanan pasien, di mana ruangan yang akan direnovasi masih ditempati pasien karena adanya tuntutan pemenuhan standar KRIS dari BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Jajaki Kerja Sama dengan PGK untuk Perkuat Pendidikan Demokrasi
Pada kesempatan itu, Komisi E DPRD Sulsel juga menyoroti permasalahan tata kelola proyek yang berlangsung selama bertahun-tahun. Pekerjaan renovasi selama ini dilaksanakan tanpa melibatkan konsultan pengawas, sehingga tidak ada pihak independen yang memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar.
“Komisi E DPRD Sulsel menegaskan bahwa kontraktor tidak boleh menilai kinerjanya sendiri dan ke depan setiap pekerjaan harus didampingi konsultan pengawas sejak awal pelaksanaan,” tambah Andi Tenri Indah.
Selain itu, Komisi E DPRD Sulsel juga menemukan indikasi bahwa kontraktor yang digunakan selama kurang lebih tujuh tahun terakhir cenderung sama, dengan hanya perubahan nama perusahaan saja yang berbeda.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dukung Penuh Rangkaian HUT IBI ke-75 dan Penguatan Peran Bidan di Makassar
Menurut Andi Tenri Indah, pihaknya juga menyoroti peran Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Haji Makassar yang dinilai belum optimal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014, Dewan Pengawas bertugas menentukan arah kebijakan rumah sakit, menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis, menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran, mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya, serta mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit dan peraturan perundang-undangan.
Dewan Pengawas juga berwenang menerima dan memberikan penilaian terhadap laporan kinerja dan keuangan, memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan rumah sakit.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dukung Penuh Rangkaian HUT IBI ke-75 dan Penguatan Peran Bidan di Makassar
“Oleh karena itu, Komisi E DPRD Sulsel menekankan bahwa fungsi Dewan Pengawas tidak hanya memberikan pengarahan, tetapi harus proaktif memahami kondisi program baik fisik maupun non-fisik, serta melakukan evaluasi dan penilaian kinerja secara berkala,” tegas Andi Tenri Indah.
Di sisi lain, pihaknya tetap mengapresiasi langkah jajaran pimpinan RSUD Haji Makassar yang telah menunjukkan komitmen untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dewan Pengawas dalam memperbaiki kinerja rumah sakit.
“Kami meminta agar pembayaran kepada kontraktor baru dilakukan setelah seluruh pekerjaan benar-benar selesai dan berkualitas. Tidak boleh ada pembayaran untuk pekerjaan yang masih rusak. Ke depan, setiap proyek renovasi harus didampingi konsultan pengawas dari awal, dan pemilihan kontraktor harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif,” demikian Andi Tenri Indah.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dukung Penuh Rangkaian HUT IBI ke-75 dan Penguatan Peran Bidan di Makassar
Komisi E DPRD Sulsel sendiri menegaskan akan terus mengawal penyelesaian proyek renovasi RSUD Haji Makassar hingga tuntas dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran BLUD digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Selatan. (*)
