0%
logo header
Rabu, 21 Oktober 2026 12:09

Klaim Tanah Adat Rante Balla, Pakar Unhas Ingatkan Pentingnya Bukti Kepemilikan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket: Pakar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H.,
Ket: Pakar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H.,

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU — Polemik klaim tanah adat di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, terus menjadi perhatian publik. Sengketa yang melibatkan kelompok Anak Adat Rante Balla Menggugat dan PT Masmindo Dwi Area (MDA) itu tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan lahan, tetapi juga memunculkan perbedaan sikap di tengah masyarakat terkait keberlangsungan Awak Mas Project.

Di satu sisi, kelompok Anak Adat Rante Balla Menggugat mengklaim lahan yang mereka yakini sebagai warisan leluhur. Klaim tersebut turut diikuti aksi pemalangan akses menuju kawasan proyek. Di sisi lain, sejumlah pekerja lokal, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha di Kabupaten Luwu menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak sengketa dan blokade akses bagi aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional proyek.

Perbedaan pandangan tersebut semakin mengemuka setelah persoalan lahan dibahas dalam forum Komisi III DPR RI pada 29 September 2026. Pemalangan akses yang berlangsung sekitar sepekan akhirnya berakhir setelah pembukaan jalan melalui mediasi DPRD Kabupaten Luwu bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 16 Oktober 2026.

Baca Juga : Menperin Apresiasi Matappa Academy Masmindo, 76 Tenaga Kerja Lokal Ikuti Pelatihan

Di tengah polemik tersebut, Pakar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H., menekankan pentingnya membedakan identitas atau hubungan keturunan dengan pembuktian hak atas suatu bidang tanah.

Abrar Saleng merupakan Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Bidang keahliannya meliputi hukum pertanahan, hukum pertambangan, serta tata kelola sumber daya alam, termasuk hubungan hukum antara negara, perusahaan, dan masyarakat dalam penguasaan serta pemanfaatan sumber daya alam.

Menurut perspektif hukum agraria yang menjadi pokok persoalan tersebut, hubungan keturunan dengan tokoh atau keluarga tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan atas bidang tanah tertentu. Klaim tetap memerlukan penelusuran riwayat penguasaan, dasar perolehan hak, letak, batas, luas, serta hubungan hukum antara pihak yang mengajukan klaim dan objek yang disengketakan.

Baca Juga : Negosiasi Berujung Kesepakatan, Akses Rante Balla Kembali Normal

Tanah Adat dan Tanah Ulayat Tidak Selalu Sama

Dalam persoalan pertanahan, tanah yang dimanfaatkan secara turun-temurun tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tanah ulayat. Tanah yang sebelumnya berkaitan dengan adat dapat memiliki status hukum berbeda, bergantung pada riwayat penguasaan, subjek pemegang hak, dan dasar hukumnya.

Tanah yang telah menjadi hak perseorangan memiliki karakteristik penguasaan dan mekanisme peralihan yang berbeda dari tanah ulayat yang berada dalam penguasaan bersama masyarakat hukum adat.

Baca Juga : DPRD Luwu Siapkan Langkah Bersama Forkopimda untuk Buka Blokade Rante Balla

Karena itu, pengakuan sebagai keturunan tokoh adat tidak otomatis memberikan hak individual atas setiap bidang tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat. Sebaliknya, tanah yang belum bersertifikat juga tidak serta-merta kehilangan perlindungan hukum apabila dasar dan riwayat haknya dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya memiliki landasan konstitusional serta pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.

Namun, penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan status masyarakat hukum adat, keberadaan wilayah adat, serta hubungan hukum antara masyarakat atau individu dengan bidang tanah yang disengketakan. Dengan demikian, identitas adat, riwayat penguasaan, dan bukti hak perlu diperiksa secara cermat sesuai konteks masing-masing perkara.

Baca Juga : Sepekan Akses Rante Balla Diblokade, Pekerja Awak Mas Tak Bisa Bekerja

Klaim 286,5 Hektare Perlu Ditelusuri

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 29 September 2026, kelompok Anak Adat Rante Balla menyampaikan klaim atas lahan seluas 286,5 hektare. Mereka menyatakan lahan tersebut telah dialihkan kepada perusahaan tanpa persetujuan ahli waris yang mereka anggap sah.

Klaim tersebut perlu diuji melalui penelusuran dokumen dan riwayat penguasaan tanah, termasuk pencocokan koordinat, batas bidang, data pertanahan, serta dokumen yang berkaitan dengan perolehan dan peralihan hak.

Baca Juga : Sepekan Akses Rante Balla Diblokade, Pekerja Awak Mas Tak Bisa Bekerja

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan objek yang disengketakan dapat diidentifikasi secara jelas dan setiap klaim dinilai berdasarkan bukti yang relevan. Langkah itu juga diperlukan untuk melindungi pihak yang terbukti memiliki hak sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pihak lain yang memperoleh hak sesuai ketentuan.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa Rante Balla tidak cukup bertumpu pada pengakuan sepihak, silsilah keturunan, atau besarnya dukungan terhadap salah satu pihak. Persoalan mendasarnya adalah memastikan status hukum tanah dan menguji dasar klaim masing-masing pihak melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara pertanahan, prinsip yang perlu dikedepankan adalah pembuktian hubungan hukum dengan objek tanah yang disengketakan, bukan semata-mata lamanya suatu klaim disampaikan atau kuatnya pengakuan sosial terhadap klaim tersebut.

Baca Juga : Sepekan Akses Rante Balla Diblokade, Pekerja Awak Mas Tak Bisa Bekerja

Pada akhirnya, kepastian hukum menjadi kepentingan semua pihak. Penyelesaian yang transparan, berbasis bukti, dan sesuai prosedur hukum diperlukan agar sengketa tidak berlarut-larut, hak masyarakat terlindungi, dan aktivitas sosial serta ekonomi di wilayah Latimojong tidak terus terdampak. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646