0%
logo header
Senin, 03 Mei 2021 10:56

Serukan Sanksi Tegas, DPRD Makassar Soroti Pengusaha Bandel yang Sebabkan Kerumunan

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad.
Anggota DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sejumlah pusat perbelanjaan ramai dikunjungi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran melonjaknya kasus Covid-19 pasca lebaran.

Hal ini pula yang menjadi perhatian Anggota DPRD Makassar Ray Suryadi Arsyad. Menurutnya, persoalan kerumunan di pusat perbelanjaan tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak. Termasuk pemerintah, pihak keamanan, maupun DPRD sendiri.

“Tapi yang paling bertanggungjawab melakukan cek and ricek adalah Satpol PP. Kita jangan terbiasa membiarkan masyarakat melanggar aturan baru ditindak. Beri pengertian kepada pengusaha secara persuasif terlebih dahulu,” kata Ray, Senin (03/05/2021).

Baca Juga : Dirjen Cipta Karya Tinjau DPRD Makassar, Rekomendasikan Rekonstruksi Total Gedung Baru

Terkait pencegahan penyebaran virus corona, politikus Partai Demokrat ini mengatakan, telah diatur secara tegas dalam peraturan wali kota (perwali).

“Aturannya telah ada dalam Perwali. Aturan itu jelas dibuat untuk dilaksanakan oleh pihak terkait. Pengusaha harusnya bersyukur karena masih bisa membuka usaha dan tidak harus menutup tokoh dengan syarat penerapan protokol kesehatan secara ketat,” jelas anggota Komisi A DPRD Makassar tersebut.

Oleh karena itu, Ray memastikan jika komisi A sepakat untuk memberikan teguran dan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak patuh dan berpotensi menjadi penyebab penyebaran virus Corona. Ia mengatakan sanksi tegas perlu diberikan pada pengusaha yang membandel.

Baca Juga : DPRD Makassar dan Perumnas Sepakati Nilai Sewa Kantor Rp604 Juta Selama Setahun

“Harusnya pengusaha patuh. Pandemi ini masih berlangsung dan telah ada aturan pembatasan kegiatan. Komisi A siap berikan ketegasan pada pengusaha yang tak mau kooperatif, baik lisan ataupun administrasi. Kalau perlu dilakukan penutupan jika aturan Perwali tidak ditaati,” demikian Ray. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646