0%
logo header
Minggu, 07 Agustus 2022 15:05

Sikapi Edaran Satgas PMK, Taufan Pawe Instruksikan DPKP Perketat Awasi Distribusi Hewan Hidup dan Makanan Olahan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (Istimewa)
Ket : Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Wali Kota Parepare Taufan Pawe menginstruksikan Dinas Perikanan Kelautan dan Pertanian (DPKP) perketat pengawasan distribusi hewan hidup dan makanan olahan hewan.

Hal itu disampaikan Taufan Pawe menyikapi Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK berbasis Zonasi.

“Pemerintah kota Parepare menyikapi surat edaran tersebut. Kita pun langsung menginstruksikan DPKP untuk maksimal dalam pengawasan,” ucap Taufan Pawe.  (7/08/2022).

Baca Juga : Parepare Raih Dua Penghargaan Prestisius dari Kemenkumham Sulsel, Terbaik Perencanaan Perda dan Tercepat Bentuk Posbakum

Wali Kota dua periode itu juga meminta DPKP agar berkolaborasi dengan Pemprov Sulsel serta Kementan.

“Kolaborasi dan koordinasi dibutuhkan untuk memastikan pengawasan distribusi hewan hidup maupun olahan hewan. Kita harap  DPKP melakukan itu secara maksimal,” harapnya.

Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel itu juga menginstruksikan DPKP untuk terus memantau perkembangan kasus PMK di Sulsel agar Parepare tetap terbebas dari wabah tersebut.

Baca Juga : Tasming Hamid Lepas Tim Pasar Murah Natal dan Tahun Baru, Salurkan 700 Paket untuk 22 Kelurahan

Seperti yang diberitakan, Satuan tugas penanganan penyakit mulut dan kuku (Satgas PMK) menyatakan produk-produk olahan yang berasal dari hewan di zona merah PMK boleh didistribusikan ke wilayah-wilayah yang berada di zona kuning maupun hijau.

Wakil Kepala Koordinator Pengendalian Operasi Satgas PMK Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja mengatakan pendistribusian tersebut bisa dilakukan lantaran produk olahan sudah melalui sejumlah proses saat diproduksi.

“Untuk semua produk dari zona merah sebenarnya itu bisa dibawa baik ke zona merah, zona kuning, maupun zona hijau. Kenapa? Karena namanya produk olahan tentunya sudah melalui beberapa proses, bagaimana proses kesehatan dan sebagainya, termasuk juga masalah terkait dengan PMK,” kata Ary dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal Youtube BNPB, Rabu pekan lalu. (3/8)

Baca Juga : Puncak HUT Golkar ke-61, Taufan Pawe Pimpin Doa Untuk Korban Bencana Sumatera dan Aceh

Meski begitu, Ari menyebut pendistribusian itu akan tetap mempertimbangkan kehendak masyarakat setempat. Apabila warga tidak mau menerima produk dari zona merah masuk ke wilayahnya, maka tidak akan dikirimkan. (Adv)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646