REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Seorang perempuan berinisial SE (41) harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Wara, Kota Palopo, Kamis (25/2/2021).
Ibu Rumah Tangga (IRT) ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan.
Setelah beberapa lama menjadi DPO, pelaku berhasil diringkus di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
Baca Juga : Oknum ASN Palopo Terlapor Minta Puluhan Juta Rupiah ke CPNS Sudah Diperiksa Polisi
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan, pelaku telah meminjam uang Rp 50 juta kepada pelapor.
Pelaku mengaku uang tersebut akan digunakan untuk modal usaha sayur. Namun, setelah beberapa lama, pelaku sama sekali tidak memiliki etikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
“Pelaku tidak mempunyai etikad baik untuk mengembalikan uang. Pelaku melakukan penipuan,” jelasnya.
Baca Juga : Polisi Lidik Pejabat Palopo yang Terlapor Minta Uang Puluhan Juta ke CPNS Lulus
Selain itu, pelaku juga telah dilaporkan dengan kasus penggelapan mobil. Warga Pajalesang, Palopo ini merental beberapa mobil kemudian digadaikan.
“Banyak memang laporannya ini pelaku. Selain uang 50 juta tadi juga telah menggadaikan mobil rental,” kata A Akbar.
Jika terbukti bersalah pelaku terancam pasal 378 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana.
