0%
logo header
Senin, 29 Mei 2023 14:37

Tak Beri Solusi untuk Relokasi, Pedagang Kuliner Sinjai Bakal Mengadu Ke DPRD

Suasana Kafe di Jalan Tondong, Senin (29/05/2023) yang diminta untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri. (Istimewa)
Suasana Kafe di Jalan Tondong, Senin (29/05/2023) yang diminta untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Asosiasi Pedagang Kuliner Lapangan Sinjai Bersatu menggelar pertemuan Minggu, (28/5/2023) kemarin.

Pertemuan itu terkait dengan adanya surat mendadak dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Sinjai yang meminta untuk para pedagang membongkar secara mandiri bangunannya.

Para pedagang tersebut, bersepakat untuk bertahan dan menempuh upaya awal dengan melakukan audiensi secara personal dan persuratan ke DPRD Sinjai agar diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Asosiasi pedagang kuliner dengan pihak terkait seperti Bupati, Disperindag, Dinas PUPR dan Camat Sinjai Utara.

Baca Juga : Sekda Bahas Hilirisasi di Musrenbang Kecamatan Sinjai Timur

Perwakilan pedagang kuliner Lapangan Sinjai Bersatu, Fathur mengatakan, surat perintah penghentian aktifitas perdagangan dan pembongkaran secara mandiri bangunan pedagang betul-betul mendadak tanpa ada sosialisasi sebelumnya tanpa memikirkan dampak besar yang akan ditimbulkan bagi para pelaku usaha kuliner di Jalan Tondong.

“Dari surat dadakan itu, kami telah melakukan komunikasi dengan Anggota DPRD Sinjai agar bisa menerima dan menfasilitasi surat permintaan Rapat Dengar Pendapat segera mungkin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/05/2023).

Fatur menambahkan rencana pembangunan Alun-alun kota Sinjai dianggap hanya memikirkan kepentingan sepihak tanpa memberikan adanya solusi yang ditawarkan pemerintah daerah terhadap nasib para pedagang yang beberapa bulan kedepan harus gigit jari.

Baca Juga : Jalan Poros Sinjai – Malino Nyaris Terputus, BPBD Keluarkan Imbauan

“Seharusnya, Pemerintah Daerah dalam hal ini Disperindag sinjai memberikan solusi berupa relokasi atau tempat sementara untuk para pedagang agar usahanya tetap berjalan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pedagang pusat kuliner yang terletak di jalan tondong, kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai diminta untuk membongkar secara mandiri bangunan yang bukan aset pemerintah daerah.

Permintaan pembongkaran sejumlah bangunan tersebut terkait akan dibangunnya penataan kawasan alun-alun sinjai bersatu. Hal itu disertai surat Kepala Dinas PUPR Sinjai yang ditindaklanjuti Dinas Perdagangan dan ESDM Sinjai Nomor. 800/06.246/DPUPR/V/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Baca Juga : Penyuluh dan Petani di Sinjai Belajar Budidaya Cabe, Pj Bupati Minta Action

Poin dalam surat pemberitahuan itu, pemilik kafe atau bangunan untuk segera menghentikan segala aktivitas perdagangan di Lapangan Sinjai bersatu dan melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bagian-bagian bangunan yang bukan aset pemerintah paling lama 7 hari setelah surat pemberitahuan ini disampaikan. (*)

Penulis : Asrianto
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646