0%
logo header
Sabtu, 23 Juli 2022 00:24

Tak Ditahan Atas Dasar Kemanusiaan, Nikita Mirzani Dikenakan Wajib Lapor

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Nikita Mirzani. (Foto:Istimewa)
Nikita Mirzani. (Foto:Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.JD, SERANG -Sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka Nikita Mirzani (NM) untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, “Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Shinto pada Jumat (22/07) sekitar pukul 21.30 Wib.

Shinto menjelaskan jika pada malam ini NM dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.

Baca Juga : Pulang dari Luar Negeri, Nikita Mirzani Penuhi Wajib Lapor di Polresta Serang Kota

“Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” jelas Shinto.

Terakhir, Shinto mengatakan jika perkara NM masih tetap berjalan hingga ada kepastian hukum.

“Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum,” tutup Shinto.

Baca Juga : Tak Indahkan Surat Pemeriksaan, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Penyidik Polres Serang Kota

Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.(*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646