0%
logo header
Kamis, 23 Juni 2022 18:15

Nikita Mirzani Laporkan ke Propam Polisi yang Kepung Rumahnya, Ini Jawaban Polri

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Ist)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polri menyebut penyidik Polresta Serang Kota telah menjalankan prosedur dengan baik dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan artis Nikita Mirzani.

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menanggapi laporan Nikita Mirzani yang mengadukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Propam Polri terkait dugaan kriminalisasi.

“Anggota kan sudah melaksanakan tugas dengan benar. Prosedurnya ada,” ujar Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (23/06/2022).

Baca Juga : Makam Sultan Hasanuddin dan Syekh Yusuf Masuk Program Revitalisasi Polri, Wabup Gowa: Upaya Menjaga Situs Sejarah

Gatot mengatakan, kepolisian tidak mempermasalahkan Nikita Mirzani membuat aduan ke Propam Polri.

Menurut dia, hal tersebut merupakan hak setiap masyarakat. Tentunya laporan itu akan didalami dan dipelajari.

“Kalaupun dia mau lapor, nggak masalah juga, nanti kan akan dicek Propam apakah pelaksanaan itu benar atau tidaknya nanti nunggu dari Propam,” tuturnya.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Berjanji Profesional Usut Kecelakaan yang Libatkan Anak Polisi

Sebelumnya, penyidik Polres Serang Kota sempat mendatangi rumah Nikita Mirzani. Tujuannya, untuk membawa paksa sang artis lataran tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646