REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani. Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/07/2022) sekitar pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta.
Penyidik Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani karena yang bersangkutan dinilai cenderung tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Penyidik sudah beberapa kali menyampaikan surat pemanggilan untuk agenda pemeriksaan terhadap Nikita dengan status sebagai tersangka.
Baca Juga : Pulang dari Luar Negeri, Nikita Mirzani Penuhi Wajib Lapor di Polresta Serang Kota
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin 20 Juni lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu 6 Juli. Namun tersangka Nikita Mirzani juga tidak hadir ke hadapan penyidik,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga di hadapan awak media di Polresta Serang Kota, Kamis (21/07/2022)..
Setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga memastikan akan memberikan hak-hak kepada Nikita Mirzani sebagai tersangka. Diantaranya, hak didampingi oleh kuasa hukum saat Nikita Mirzani dimintai keterangan oleh penyidik.
Penangkapan terhadap Nikita Mizani dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama 3 orang Polwan.
Baca Juga : Tak Ditahan Atas Dasar Kemanusiaan, Nikita Mirzani Dikenakan Wajib Lapor
Sebelum melakukan penangkapan, penyidik lebih dulu memperlihatkan identitas dan surat perintah penangkapan.
“Prosesnya dilakukan secara persuasif dan kami libatkan polwan karena tersangka Nikita Mirzani perempuan,” jelasnya.
