REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sultra untuk membahas hasil keputusan Pemprov Sultra terkait pengelolaan Koperasi TKBM Pelabuhan Bungkutoko, Senin (02/11/20).
Sekertaris TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Syarifudin mengatakan, kehadiran mereka di Kantor DPRD Sultra dengan maksud meminta kepada anggota DPRD Sultra agar memanggil pihak Pemprov serta pihak terkait karena keputusan Pemprov Sultra tentang dua koperasi TKBM di Pelabuhan Bungkutoko dirasa melanggar hukum.
“Sudah ada putusan PTUN, kemudian pada saat banding kami juga menang, tapi tiba-tiba Pemprov hadir untuk memaksakan kehendak agar Pelabuhan Bungkutoko itu dikelola oleh dua TKBM,” ungkapnya.
Lanjutnya, Syarifudin menjelaskan, pihaknya tidak menerima keputusan Pemprov Sultra bersama pihak terkait dengan sistem bagi hasil yaitu TKBM Tunas Bangsa Mandiri 70% dan TKBM Karya Bahari 30%.
“Saya tidak tau apa dasar pemikiran KSOP Kendari sehingga memasukkan TKBM Karya Bahari ke Pelabuhan Bungkutoko,” ucapnya.
Dirinya menyebut, sebelum Pelabuhan Bungkutoko dibangun, mantan Gubernur Sultra berjanji, bahwa yang akan mengelola pelabuhan Bungkutoko adalah warga Bungkutoko itu sendiri.
“Itu memang termuat dalam undang-undang, sehingga itu tidak dapat di kesampingkan,” katanya singkat.
Ia juga membeberkan, hasil rapat bersama Pemprov Sultra tanggal 27 Oktober 2020 yang lalu merupakan “By Desaign” antara pihak-pihak terkait.
“Karena resume hasil keputusan 70:30 itu sudah ada di atas meja sebelum rapat dimulai,” bebernya.
Lebih lanjut, Syarifudin mengatakan, pihaknya meminta kepada anggota DPRD Sultra khususnya Komisi III agar segera melaksanakan RDP bersama pihak Pemprov serta pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan TKBM Pelabuhan Bungkutoko.
“Kami berharap kepada anggota DPRD Sultra untuk memanggil pihak Pemprov dalam hal ini Sekda Sultra, Dinas Perhubungan, Biro Hukum serta KSOP Kendari,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan, akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) tanggal 09 November 2020 agar masalah ini sesegera mungkin dapat diselesaikan.
“Kami akan melaksanakan RDP tanggal 09 November 2020. Karena jadwal DPRD Sultra sangat padat, untuk akhir tahun kami dituntut untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2021. Sebelum itu sudah harus selesai,” katanya. (Akbar Tanjung)
Regional 21 September 2023 21:04