REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Kasus pencurian uang milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone Andi Wahyudi Taqwa resmi dihentikan penyidik Polsek Tanete Riattang. Korban dan pelaku sepakat menempuh jalur damai atau Restorative Justice.
“Kasusnya sudah ditutup, korban sudah mencabut laporan dengan dasar kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor,” kata Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Andi Iqbal.
Sayangnya belum diketahui poin perjanjian yang menjadi kesepakatan damai sehingga pelapor mencabut laporan tersebut. Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Nurhayati yang dikonfirmasi mengaku hanya menerima laporan perdamaian dari pelapor.
Baca Juga : Polisi Pastikan Usut Dugaan Pencucian Uang Wakil Ketua DPRD Bone Andi Wahyuddin Taqwa
“Kami penyidik hanya menerima surat permohonan pencabutan laporan dari korban dengan alasan telah diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Nurhayati.
Sebelumnya, Polsek Tanete Riattang Polres Bone menangkap lima pelaku pencurian uang senilai Rp 820 juta milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Wahyuddin Taqwa. Kelima pelaku tak lain tetangga korban sendiri.
Pelaku yang berinisial RA (16), DR (19), SY (25), dan MA (17), dan FA (17) ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencurian uang milik korban yang tersimpan di dalam Gudang di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Tanete Riattang. (*)
