REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Mantan Calon Legislatif (Caleg) di Kota Palopo berinisial JT ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palopo.
Hal itu disebutkan Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar saat menemui peserta aksi dari Aliansi Perempuan Palopo.
“Tersangka penikmat anak yang dijual oleh MIP, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Palopo,” katanya.
Baca Juga : Oknum ASN Palopo Terlapor Minta Puluhan Juta Rupiah ke CPNS Sudah Diperiksa Polisi
Andi Aris Abubakar menjelaskan, mantan caleg JT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana prostitusi anak di bawah umur sejak beberapa pekan lalu.
Itu berdasarkan hasil pemeriksaan. Mucikari yang ditangkap, MIP (21) dan korban sendiri yakni Y (13) mengakui keterlibatan JT.
“Mucikari dan korban yang kita minta keterangan mengakui semua itu,” imbuhnya.
Baca Juga : Polisi Lidik Pejabat Palopo yang Terlapor Minta Uang Puluhan Juta ke CPNS Lulus
Sebelumnya diberitakan, kasus perdagangan anak di bawah umur di Kota Palopo, Sulawesi Selatan terbongkar setelah keluarga korban SI melaporkan MIP karena telah menjual korban ke oknum mantan caleg berinisial JT.
MIP ditangkap di Islamic Senter, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulawesi Selatan pada Sabtu (20/2/2021) lalu.
