REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sinjai sementara memproses berkas tiga Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat menjadi Kepala Desa.
Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diantaranya Syamsuddin (Pegawai Kecamatan Bulupoddo) terpilih sebagai Kepala Desa Bulutellue, Kecamatan Bulupoddo, Nasrullah (Staff DPRD Sinjai) sebagai Kades Desa Lamattiriattang, Kecamatan Bulupoddo dan Ismail (Guru) sebagai Kades Desa Mattunrung Tellue, Kecamatan Sinjai Tengah.
“Dasar SK pelantikan sebagai kepala desa yang dijadikan dasar untuk izin sebagai PNS,” ujar Kepala BKPSDM Sinjai, Lukman Mannan, Kamis (26/05/2022).
Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra
Ia mengungkapkan, status Pegawai Negeri Sipil yang terpilih sebagai kepala desa tetap melekat, namun bila ada jabatannya maka jabatan diinstansi tersebut yang diberhentikan.
“Selama menjadi kepala desa, statusnya tetap sebagai PNS serta haknya sebagai PNS juga tetap terakomodir,” ungkapnya.
Lukman Mannan menjelaskan, kepala desa yang terpilih sebagai PNS mengacu pada surat edaran BKN nomor 4 /SE/XII/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Baca Juga : Reses di Sinjai, H. Patudangi Azis Serap Aspirasi Masyarakat soal Retribusi TPI Lappa
Pada poin B berbunyi, apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa yang bersangkutan dibebaskan sementara dan jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak.
“Hak sebagai PNS yang dimaksud diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan kecuali tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, cuti serta kenaikan gaji secara berkala,” pungkasnya.
Diketahui, proses pelantikan kepala desa terpilih saat ini sementara berjalan, yakni tahap pertama (25/5/2022) meliputi kepala desa terpilih dari Kecamatan Sinjai Selatan, Tellu Limpoe dan Borong.
Baca Juga : Sekda Bahas Hilirisasi di Musrenbang Kecamatan Sinjai Timur
Dilanjutkan, tahap kedua (26/5/2022) dari Kecamatan Sinjai Timur, Tengah dan Barat.
Sedangkan pelantikan tahap ke tiga (28/5/2022) meliputi kepala Desa terpilih di Kecamatan Pulau Sembilan dan Bulupoddo. (*)
