REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA -Tiga organisasi asal Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan PT. Sumber Bumi Putra (SBP) atas dugaan ilegal mining, di Mabes Polri, Kamis (24/02/2022).
Tiga organisasi tersebut yaitu Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra), Pemerhati Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (PLH Sultra) dan Lingkar Aktivis Sulawesi Tenggara (LA Sultra). Ketiganya tidak henti-hentinya terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Sultra.
Ketua Umum GAM Sultra, Muhammad Syahri menyatakan, Sultra merupakan salah satu bagian dari penghasil biji nikel terbanyak di Indonesia.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Tidak diragukan lagi, potensi akan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah membuat para investor berbondong-bondong membangun investasi untuk meraup dan merampas kekayaan sumber daya alam melimpah di sulawesi tenggara untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya melalui rilis pers yang diterima Republiknews.co.id, Jum’at (25/02/2022).
Namun parahnya, lanjut Syahri, tidak sedikit yang tidak mengikuti kaidah-kaidah pertambangan yang sebagaimana mestinya.
“Bahkan kerap kali mafia-mafia tambang melakukan aktivitas pertambangan, merusak kawasan pemukiman masyarakat tanpa mengantogi dokumen pertambangan,” sambungnya.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Melalui hasil investigasi yang mereka lakukan, kata Syahri, ditemukan berbagai pelanggaran hukum terkait pengelolaan sumber saya slam di Bumi Anoa tepatnya di wilayah Kabupaten Konawe Utara, oleh salah satu perusahaan kontraktor mining PT. Sumber Bumi Putra (SBP).
“Kami menduga bahwa aktifitas penambangan PT. Sumber Bumi Putra (SBP) di duga ilegal, dikarenakan PT. SBP melakukan aktifitas penambangan di luar izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), tentunya hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
“Hal ini lah yang membuat kami dari GAM Sultra, PLH Sultra, dan LA Sultra telah memasukan laporan ke Tipidter Bareskrim Mabes Polri, sekaligus akan mengawal bentuk pelanggaran yang dinilai sangat merugikan negara,” pungkasnya.
Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal
Ketua Umum PLH Sultra, Firmansyah dalam rilis pers yang sama, meminta kepada aparat penegak hukum jangan menutup mata terkait persoalan ini.
“Kami menduga, selama melakukan aktifitas penambangan PT. SBP belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) hingga berdampak kepada Penerimaan Negara bukan pajak (PBNP),” terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua LA SULTRA, Ma’ruf. Ia juga menduga PT. Sumber Bumi Putra (SBP) melakukan aktifitas penambangan di luar IPPKH
Baca Juga : Perkuat Penerapan K3, PLN UIP Sulawesi Lakukan Management Patrol di GI Punagaya
“Bukan saja itu PT. SBP juga melakukan aktifitas penambangan di Blok Mandiodo yang kami duga juga belum memiliki izin terminal khusus (Tersus),” bebernya.
Dari laporan yang mereka sampaikan tersebut, sambung Ma’ruf, diapresiasi oleh pihak Mabes Polri.
“Kemudian tanggapan dari pihak Tipider Bareskrim Mabes Polri, mengatakan mengapresiasi rekan-rekan tiga organisasi asal Sultra yang telah melaporkan terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Ditegaskannya juga dari pihak Tipider Mabes Polri akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” tutup Ma’ruf. (*)
