REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sebagai upaya dalam mendorong pemberantasan praktek-praktek gratifikasi di lingkup Kantor Imigrasi di Sulawesi Selatan. Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan penandatanganan surat pernyataan komitmen bersama.
Penandatanganan surat pernyataan ini pun ditandatangani langsung Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra. Di mana dalam pernyataan komitmen bersama tersebut diperuntukkan bagi seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
“Penandatangan komitmen bersama ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel sebagai perwujudan Good Governance dan Clean Government di lingkungan Kantor Imigrasi Makassar dan Parepare,” kata Saputra usai penandatanganan, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis, (06/07/2023).
Baca Juga : 7 Komisioner KPID Sulsel Resmi Dilantik, Dari Latar Belakang Jurnalis Hingga Eks Aktivis Prodem
Dalam kesempatan ini, Jaya Saputra meminta seluruh jajaran Keimigrasian untuk bekerja dengan baik, teliti dan penuh kehati-hatian, utamanya pada bagian pelayanan. Ia juga meminta para pejabat untuk memperkuat pengawasan.
Olehnya, penandatanganan bersama ini merupakan wujud nyata komitmen dari seluruh pihak terkait untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan menghindari adanya perbuatan pungli, menerima gratifikasi maupun hal lainnya yang dapat merusak citra Kemenkumham. Khususnya Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Untuk itu, baik pegawai, pejabat dan PPNPN untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di keimigrasian. Jika hal tersebut dilakukan, maka akan ada tindakan tegas dari pimpinan di kantor wilayah,” tegasnya.
Baca Juga : Bertransformasi, Indosat HiFi Siap Tawarkan Internet Rumah Berkualitas dan Andal
Pada kesempatan ini juga dibacakan ikrar yang dipimpin oleh Kepala Satuan Kerja setempat yang intinya untuk tidak menerima gratifikasi dan terlibat dalam penggunaan ataupun penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang lainnya.
Penandatangan komitmen ini juga telah dilakukan di Kanim Kelas III non TPI Palopo pada 3 dan 4 Juli 2023 lalu di masing-masing kantor setempat.
Adapun penandatangan ini sebagai tindaklanjut atas penandatanganan serupa yang dilakukan oleh para kepala satker lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel sesuai arahan dari Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak yang menginginkan para kepala satker menjadi role model bagi jajarannya.