REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Untuk menekan angka kecelakaan kerja dan memastikan penerapan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Wilayah I (Barru, Parepare, Pinrang, Sidrap, dan Enrekang) bekerja sama dengan Forum K3 Wilayah I menggelar pelatihan petugas K3.
Plt Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Wilayah I, Udin Palamma, menjelaskan bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban perusahaan sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah I, jumlah kecelakaan kerja pada tahun 2023 tercatat 67 kasus, sementara pada tahun 2024 meningkat signifikan menjadi 132 kasus,” ungkap Udin.
Baca Juga : Peringatan Bulan K3 Nasional 2025 di Sulsel: Komitmen Meningkatkan Keselamatan Kerja
Pelatihan petugas K3 ini diikuti 41 perusahaan dari Wilayah I dan berlangsung selama dua hari, pada 27–28 Agustus 2025, di Lagota Café & Resto, Parepare.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jayadi Nas, menekankan pentingnya penerapan norma K3 dalam dunia kerja.
“Penerapan K3 bertujuan melindungi tenaga kerja, setiap orang yang berada di tempat kerja, serta menjaga sumber-sumber produksi. Upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) sangat penting, karena setiap peristiwa dapat menimbulkan masalah hukum bagi perusahaan, kehilangan tenaga kerja potensial, kerusakan aset, biaya pengobatan dan kompensasi, hingga menurunkan integritas perusahaan,” tegas Jayadi.
Baca Juga : Forum K3 Wilayah 1 Sulawesi Selatan Resmi Dikukuhkan, Dorong Keselamatan dan Produktivitas Kerja
Ia berharap, seluruh perusahaan dapat konsisten menerapkan K3 demi mencegah kecelakaan maupun PAK, sekaligus memastikan kelancaran dan keberlanjutan proses produksi.(*)
