0%
logo header
Rabu, 12 Mei 2021 10:49

Wakil Ketua DPRD Makassar Dorong Perusahaan Punya Peran Dalam Pembangunan

Rizal
Editor : Rizal
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile.
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Suhada Sappaile, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Asyira, Makassar, Selasa (11/05/2021).

Pada kesempatan itu, legislator dari Fraksi PDIP tersebut menjabarkan bahwa untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintah daerah wajib memaksimalkan potensi daerah dan potensi badan usaha.

Badan usaha sebagai mitra, juga mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Dengan adanya perda ini maka dapat mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar,” kata Andi Suhada.

Selain itu, ia berharap dengan adanya perda ini, maka terjadi keseimbangan dan keselarasan antara pengusaha, pemerintah, dan masyarakat.

“Kami berharap dapat menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan prinsip lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat Kota Makassar,” tambah Andi Suhada.

Baca Juga : Refleksi Akhir Tahun DPRD Makassar, Himpun Isu Strategis Sepanjang 2025

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber masing-masing Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan dan Account Respresentative Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Risna Pranedya.

Selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Irwan mengatakan, dengan Perda ini perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Makassar mampu memberikan kesempatan dan lapangan kerja bagi penduduk yang ada di sekitar wilayah perusahaan tersebut.

“Perda Nomor 2 Tahun 2016 ini penerapannya benar-benar harus bisa dirasakan masyarakat Kota Makassar,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646