0%
logo header
Selasa, 02 Agustus 2022 15:19

Wawali Parepare Instruksikan Disdikbud Pastikan Prokes Ketat di Sekolah, Tindak Lanjuti Terbitkan SE Mendikbud Ristek Terkait PTM

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran tentang diskresi atas pelaksanaan SKB 4 Menteri pada pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19. 

Surat edaran yang telah diunggah di laman resmi Kemendikbud Ristek ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.

Surat edaran itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Covid-19 dan berdasarkan kesepakatan empat kementerian.

Baca Juga : Kemarau Melanda, PAM Tirta Karajae Siapkan Armada Pengisian Air Gratis untuk Warga Parepare

Pemerintah kota Parepare merespons cepat surat edaran tersebut. Melalui wakil wali kota Parepare, Pangerang Rahim akan menginstruksikan Disdikbud untuk memastikan pelaksanaan PTM 100% di Kota bertajuk kota peduli tersebut diikuti dengan protokol kesehatan ketat. 

“Menindaklanjuti surat edaran Menteri, kami akan menginstruksikan Disdikbud Parepare untuk memastikan PTM di sekolah – sekolah berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Pangerang Rahim, Selasa, (2/08/2022).

Pemerintah kota Parepare, kata Pangerang juga menginstruksikan Dinas Pendidikan

Baca Juga : Pemprov Sulsel Atensi Dinamika Isu Pergantian Pj Wali Kota Parepare

berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk menggencarkan vaksinasi Covid-19 untuk siswa SD dan SMP.

“Ya, Vaksin lengkap. Kita instruksikan agar terus berkoordinasi dan kolaborasi menggencarkan vaksinasi Covid-19, ” tutup Pangerang Rahim. 

Seperti yang ketahui, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 7/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) itu ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim pada 29 Juli 2022 lalu. (Adv)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646