REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kutim usai diduga melakukan tindak korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system sebesar Rp53,6 Miliar.
“Hari ini mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka usai ditemukan dua alat bukti, serta telah dilakukannya pemeriksaan oleh tim penyidik,” jelas Kasi Intel Kejari Kutim Yudo Adiananto, kepada republiknews.co.id, Jumat (22/07/2022).
Adiananto membeberkan, 3 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Cell itu merupakan ASN dari Dinas DPM-PTSP dan Bapenda Kutim.
Baca Juga : Calon Wabup Kutim Mahyunadi Janji Beri Rp 25 ke Ibu-Ibu Pelaku Usaha
“Adapun 3 tersangka ini, Inisal HSS ASN DPM-PTSP Kutim selaku Pejabat Komitmen, ABD ASN DPM-PTSP Kutim selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, dan PAS ASN Bapenda Kutim selaku pemilik anggaran atau paket 380 kegiatan,” terangnya.
Selain 3 ASN, Kejari Kutim juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yaitu seorang Direktur Perusahaan di Kutim.
“Kita juga menetapkan satu orang selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi berinisial MZW, dia ini adalah rekanan penyedia,” kata Adiananto.
Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing
Dikatakan Adiananto, kasus korupsi pengadaan Solar Cell tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan hasil laporan audit BPK pusat pada bulan Mei 2021.
“Ini kan proyek dari Pemkab Kutim yang diserahkan ke DPM-PTSP pada tahun 2020, namun saat ada audit dari BPK pusat pada 2021, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, dari situ kami melakukan pendalaman dan didapati kerugian negara sebesar 53,6 miliar,” ungkapnya.
Adiananto menerangkan, modus dan peran para tersangka berbeda dan bermacam-macam, dari melakukan markup harga-barang, hingga melakukan pekerjaan di luar progres sesuai undang-undang.
Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda
“Mereka melakukan Markup harga, dan ada pemecahan anggaran dimana proyek ini dijadikan PL dengan per paketnya 200 juta, itu dilakukan agar bisa dikerjakan oleh pihak-pihak mereka, selain itu juga mereka mengeluarkan anggaran sedangkan pengerjaan tidak berjalan,” ujarnya.
Kini ke-empat tersangka telah ditahan dan dititipkan di Tahanan Polres Kutim, adapun saat ini Kejati Kutim terus mengembangkan kasus korupsi anggaran Solar Cell, sebab ditengarai masih ada pihak lain yang terlibat.
“Bahwa proses hukum tidak hanya berhenti terhadap ke-empat tersangka tersebut dan dipastikan akan terus berlanjut terhadap para pihak yang terlibat dan tanpa terkecuali selama didukung dengan minimal dua alat bukti,” sebutnya.
Baca Juga : Usai Rapat Pansus, Faizal Rachman: Pemkab Kutim Punya Hutang Rp 189 Miliar di 2022 dan 2023
Ke empat tersangka ini di jerat pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair, pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
