REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 32.556 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online.
“Hal ini kita lakukan untuk memperkuat langkah pemberantasan aktivitas judi online yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sektor keuangan,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataan resminya, kemarin.
Upaya OJK untuk meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online perlu dilakukan lebih intens. Termasuk mendorong perbankan untuk menerapkan langkah pengawasan yang lebih ketat melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga : Keberadaan KDMP Dinilai Akan Perkuat Ekonomi Warga Gowa
“Langkah ini penting untuk memastikan sistem perbankan tidak dimanfaatkan sebagai sarana transaksi aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu integritas sistem keuangan,” katanya.
Ia mengaku, jumlah rekening yang diminta OJK untuk diblokir kepada pihak perbankan mengalami peningkatan. Dimana yang sebelumnya tercatat sekitar 32.144 rekening meningkat menjadi 32.556 rekening.
“Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bagian dari upaya bersama untuk menekan praktik judi online yang semakin marak dan merugikan masyarakat,” ujar Dian.
Baca Juga : Ini Tips dari PLN untuk Hitung Komponen Pembayaran Listrik dan Atur Pola Pemakaian
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa OJK juga meminta perbankan untuk menindaklanjuti data tersebut melalui pengembangan analisis internal. Bank diminta menutup rekening yang memiliki keterkaitan atau kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang teridentifikasi dalam laporan.
“Apa yang kami lakukan ini bagian daripada komitmen dalam mendorong pelindungan konsumen,” tutupnya.
Sementara, pada upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang perbankan lainnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya, terhitung sejak 27 Januari 2026. Kemudian, Perumda BPR Bank Cirebon terhitung sejak 9 Februari 2026.
Baca Juga : Puluhan Siswa SD Gamaliel Makassar Bergembira di Kids Hotel Adventure Aston
Serta PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berkantor pusat di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali terhitung sejak 18 Februari 2026.
