REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI – Konsorsium Tolaki Mepokoaso Sulawesi Tenggara (KTM-Sultra) melakukan aksi unjuk rasa menolak rencana kedatangan 500 TKA Cina di Sultra, pada Senin (22/06/2020) kemarin.
Aksi ini dilakukan di depan kantor Gubernur Sultra dan dilanjutkan di perempatan jalan menuju Bandara Haluoleo. Dalam aksinya di perempatan jalan menuju Bandara Haluole, masa aksi melakukan sweeping kendaraan yang melewati jalan tersebut dan berhasil mengamankan 3 orang WNA asal Cina yang diduga TKA yang bekerja di Morosi.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sultra Khalik Usman, SH, MH, menyatakan ketiga WNA itu dicegat diperjalanan untuk memastikan data mereka.
Baca Juga : Diduga Langgar Proses Penagihan Kredit, OJK Panggil PT Toyota Astra Financial
“Kami melakukan pemeriksaan data dari 3 WNA tersebut. Kami menemukan 2 diantara mereka memiliki KTP Indonesia tetapi KTP Asli tidak bisa mereka perlihatkan hanya melalui HP mereka sementara 1 orang lainnya tidak membawa kartu identitas. Mereka juga membawa foto copy visa. Kami menduga mereka adalah pekerja di perusahaan tambang di Morosi,” jelas Khalik Usman, SH, MH yang juga merupakan advokat.
Ketiga WNA ini kemudian diamankan ke kantor polisi setempat, lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kendari untuk dilakukan pemerikasaan.
Di tempat yang sama, Wasekum DPP LAT Sultra, Sutamin Rembasa menyatakan ini merupakan kelalaian dari pihak Imigrasi dan Ketenagakejaan.
Baca Juga : Wabup Gowa Nilai Sensus Ekonomi yang Akurat Beri Kepastian Bantuan Bagi Pelaku Usaha
“Saya kira ini adalah suatu kelalaian dari pihak imigrasi dan ketenagakerjaan yang meloloskan TKA tanpa dokumen resmi masuk ke Sultra. Bahkan visa dari salah satu dari mereka diduga sudah mati. Ini menjadi indikasi bahwa pengawasan pemerintah terhadap masuknya TKA sangat tidak maksimal,” ungkapnya.
Terkait aksi ini, salah satu Korlap aksi, Supryadin, SH, MH, Ketua Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT) menjelaskan ada empat poin tuntutan yang disuarakan.
“Pertama, patut diduga rencana kedatangan 500 TKA di PT. VDNI dan PT. OSS di Morosi tidak semua memiliki keterampilan dan keahlian serta hanya menggunakan visa kunjungan. Kedua, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping tidak dijalankan oleh kedua perusahaan tersebut dan tidak memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia. Ketiga, pencemaran lingkungan khususnya sungai Konaweha dan pemukiman warga sekitar perusahaan. Keempat, kawasan izin usaha pertambangan dan bangunan kedua perusahaan tersebut bukan peruntukan kawasan industri pertambangan dalam tataruang provinsi Sultra,” urainya.
Baca Juga : Penguatan Sektor Layanan Kesehatan Hingga Penurunan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Gowa
Diakhir keterangan persnya, Supryadin, SH, MH, berharap pemerintah membatalkan rencana kedatangan 500 TKA asal Cina tersebut di Sultra.
“Kami akan terus melakukan aksi sampai tuntutan kami terpenuhi. Pemerintah membatalkan kedatangan 500 TKA asal Cina di Sultra. Besok kami juga akan kembali melakukan aksi,” tutupnya. (Akbar Tanjung)
