REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Parepare, Senin (8/6/2026).
Kunjungan kerja tersebut guna memperoleh masukan dan referensi dalam penyempurnaan substansi Ranperda yang tengah dibahas.
Kunker dipimpin oleh Salman Alfariz Karsa Sukardi selaku Ketua Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, bersama anggota Pansus dan jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan beserta beberapa perwakilan OPD teknis lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel Kunjungi Samsat Bulukumba
Rombongan diterima langsung oleh Wakil Walikota Parepare, Hermanto Pasennang beserta jajaran perangkat daerah terkait Pemerintah Kota Parepare.
Dalam diskusi itu, Pansus DPRD Sulsel melakukan pendalaman terhadap implementasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah khususnya terkait Pendapatan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor termasuk dan dari opsen pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB) termasuk strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sosialisasi objek Retribusi baru serta tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Ketua Pansus DPRD Sulsel, Salman Alfariz Sukardi Karsa menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya mining full participation pembentukan Perda untuk memperoleh masukan yang komprehensif dari unsur pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya guna menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan mampu mendukung penguatan fiskal daerah melalui peningkatan pendapatan daerah tanpa mengabaikan kondisi kesulitan ekonomi yang tengah di alami masyarakat saat ini.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Jajaki Kerja Sama dengan PGK untuk Perkuat Pendidikan Demokrasi
Lebih lanjut Anggota Pansus DPRD Sulsel, Fadriaty AS menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa Ranperda yang sedang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengabaikan kondisi masyarakat Sulawesi Selatan.
“Kami harapkan masukan dari Pemerintah Kota Parepare dapat kami terima secara tertulis untuk menjadi bahan kami dalam proses penyempurnaan Ranperda ini,” ujarnya.
Dalam pertemuan ini, Pemerintah Kota Parepare memaparkan berbagai pengalaman dan praktik yang telah diterapkan dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, serta upaya menggali potensi pendapatan daerah secara optimal.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dukung Penuh Rangkaian HUT IBI ke-75 dan Penguatan Peran Bidan di Makassar
Hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam proses pembahasan dan penyempurnaan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir regulasi yang mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah. (*)
