REPUBLIKNEWS.CI.ID, UTON TENGAH- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa bagi calon paralegal desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Mira dan secara resmi dibuka di Gedung Kesenian Lakudo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Buton Tengah H. Azhari, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buton Tengah, perwakilan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Direktur LBH Kasasi SULTRA sebagai mitra pelaksana kegiatan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buton Tengah, Armin, S.Pd., mengatakan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di desa, khususnya dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Kedepannya, peserta pelatihan ini dapat membantu tugas-tugas pemerintah desa dalam penanganan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Kehadiran paralegal Posbakum Desa akan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum di tingkat desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Dr. Candrafriandi Achmad, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, berharap pembentukan Posbakum Desa mampu memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum.
“Semoga terbentuknya Posbakum Desa menjadi katalisator penyebarluasan informasi hukum serta penyelesaian berbagai persoalan hukum di desa. Kehadiran paralegal diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung terciptanya desa yang sadar hukum,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan akan memperoleh title CPLA yakni Certified Paralegal of Legal Aid setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Buton Tengah, H. Azhari, menegaskan pentingnya peran masyarakat, khususnya paralegal desa, dalam mengawal pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ada kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah dan terbukti bekerja secara ugal-ugalan atau tidak sesuai aturan, saya sendiri yang akan meminta aparat penegak hukum untuk menindak. Karena itu, ikutilah pelatihan paralegal ini dengan sebaik-baiknya. Semakin cerdas desa-desa kita dalam memahami hukum, maka semakin maju pula daerah kita,” tegasnya.
Menurut Bupati, pemahaman hukum yang baik akan berdampak pada kualitas pembangunan daerah. Ia mencontohkan masih adanya kegiatan pembangunan yang tidak memiliki arah dan perencanaan yang jelas, seperti pembukaan jalan yang kemudian ditimbun, diperlebar, atau diperbaiki kembali tanpa memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
“Kita tidak ingin pembangunan dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Jika peserta pelatihan ini telah memahami hukum, mereka dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan. Apabila menemukan kegiatan yang diduga tidak sesuai aturan, cukup didokumentasikan dan dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Buton Tengah menyampaikan apresiasi kepada LBH Kasasi Sultra atas kemitraannya dengan Dinas PMD dalam menyelenggarakan pelatihan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada LBH Kasasi Buton Tengah atas kolaborasi yang baik dalam melaksanakan kegiatan penting ini. Harapan kami, seluruh peserta mampu menjadi paralegal Posbakum Desa yang profesional, memiliki integritas, serta mampu memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat di desa masing-masing,” pungkasnya.
Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah berharap setiap desa memiliki sumber daya manusia yang memahami dasar-dasar hukum, mampu memberikan edukasi kepada masyarakat, serta berperan aktif dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
