REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ashanty terhadap mantan rekan kerjanya dalam bisnis kecantikan, Martin Pratiwi menemui babak baru. Kini, Martin telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Alhamdulilah, penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) sebagai tersangka,” kata Ashanty kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (04/02/2022) kemarin.
Kepada awak media, Ashanty mengaku legah atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Martin. Mengingat, kasus pencemaran nama baik ini sudah cukup lama bergulir usai dilaporkannya pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga : Temukan Unsur Tindak Pidana, Polisi Naikkan Status Penyidikan Prank KDRT Baim Wong
“Alhamdulilah, kami jadi lebih tenang sekarang,” sambungnya.
Ashanty melaporkan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi pada 7 Agustus 2020 atas dugaan pencemaran nama baik karena tidak terima dituding menggelapkan uang hasil penjualan produk kosmetik mereka.
Sebelum melaporkan ke pihak berwajib, Ashanty sempat mengajak Martin untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun sayangnya, Martin menolak hadir hingga akhirnya Ashanty terpaksa menempuh jalur hukum.
