0%
logo header
Kamis, 29 September 2022 17:01

Lesti Kejora Polisikan Suaminya Rizky Billar Terkait KDRT, Polisi: Sudah Jalani Visum

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Pasangan Artis Rizki Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Instagram @lestykejora)
Pasangan Artis Rizki Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Instagram @lestykejora)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pedangdut Lesti Kejora (LK) melaporkan suaminya, Rizky Billar (RB) ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Lesti melaporkan suaminya terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut. Nurma menjelaskan, laporan LK diterima pada Rabu (28/09/2022) malam.

Baca Juga : Temukan Unsur Tindak Pidana, Polisi Naikkan Status Penyidikan Prank KDRT Baim Wong

“Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora) sudah melaporkan kasus yang dialaminya,” ujar AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/09/2022).

“Laporan saudari LK adalah dugaan KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya,” jelasnya.

Nurma mengatakan, polres jaksel  telah meminta kepada LK selaku pelapor untuk menjalani visum untuk  menguatkan laporan atas kejadian yang dialaminya.

Baca Juga : Lesti Kejora Cabut Laporan Dugaan KDRT Rizky Billar, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

“Ya visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum,” ucapnya.

Terkait dugaan bentuk KDRT yang dialami Lesti, kepolisian belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci. Dia menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus ini.

“Kami harus ada pendalaman dulu. Kami kumpulkan dulu barang bukti dan saksi, kemudian itu masuk atau tidak dengan unsur yang disangkakan,” jelasnya.

Baca Juga : Rizky Billar Resmi Ditahan Atas Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora

Setelah bukti dikumpulkan, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan KDRT yang dilakukan RB.

“Secepatnya setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa,” tegasnya.

Bila RB terbukti melakukan KDRT, ia dapat terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Manager Artis BCL Jadi Tersangka Kasus Narkoba

(Wahyu Widodo)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646