REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Setelah semalam Rabu (12/10/2022) Rizky Billar (RB) melalui tahapan pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, RB akhirnya ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
“Sebelumnya, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu malam, terkait kasus KDRT yang dilakukannya terhadap sang istri, Lesti Kejora ,” ujar Endra Zulpan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta
Lesti sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.
“Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur, dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali,” jelas Endra Zulpan.
Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta
Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.