REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dinilai kerap menutup-nutupi informasi jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Hal itu terlihat dari beberapa kali kesempatan dalam tahapan pelaksanaannya.
Misalnya kasus penyetoran berkas dukungan yang dilakukan oleh salah satu kandidat pasangan bakal calon di Hotel Max One, September lalu.
Saat itu, sejumlah awak media seakan dihalang-halangi untuk mengulik informasi. Padahal, sejumlah awak media telah memiliki identitas khusus yang disiapkan oleh KPU kala itu.
Baca Juga : KPU Resmi Tetapkan Appi-Aliyah Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Makassar Periode 2025-2030
Kasus lain terjadi saat pendaftaran bakal calon kandidat di Kantor KPU Makassar, pada Tanggal 8 sampai 10 Januari lalu. Awak media seolah ‘dikibuli’ dengan memberikan ID Card yang hanya bisa digunakan sampai di halaman kantor. Ironisnya lagi, tak ada fasilitas yang memadai dari pihak KPU untuk menyaksikan agenda yang terjadi di dalam ruangan pendaftaran.
Keluhan lain para awak media, yakni perihal pengambilan ID. Hampir di seluruh tahapan KPU, memiliki ID Card yang berbeda. Padahal, menurut para jurnalis, Id card tersebut bisa sekali diproduksi dan digunakan hingga akhir tahapan Pilkada.
Seperti diketahui, anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar untuk Pilwalkot Makassar sebesar Rp60 Miliar.
Baca Juga : KPU Makassar Umumkan Jadwal Debat Paslon, Digelar 24 Oktober dan 13 November 2024
Saat ditemui di ruang kerjanya, Ketua KPU Makassar, Syarief Amir membantah jika kerap menghambat informasi tahapan dan pelaksanaan Pilkada.
Perihal Id card yang sering kali menghambat kerja-kerja jurnalistik, Syarief justru meminta para awak media untuk tenang.
“Saya ini 14 tahun jadi wartawan. Tentu saya paham bagaimana memperlakukan media. Saya juga ini pernah jadi Ketua AJI Makassar. Seandainya bisa dua periode, saya dua periode jadi ketua. Jadi tenang saja,” ucapnya.