REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat Sulsel, termasuk mereka yang bekerja dan mencari penghidupan hingga ke luar negeri.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan konsultasi Bapemperda DPRD Sulsel ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Kunjungan tersebut dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran, yang merupakan inisiatif DPRD Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Program Land4Lives ICRAF Berakhir, Pemprov Sulsel Dorong Jadi Piloct Project Berkelanjutan
Rombongan Bapemperda dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, didampingi Wakil Ketua Yeni Rahman. Hadir para anggota Bapemperda DPRD Sulsel, yakni Haji Mahmud, Yosia Rinto Kadang, Andi Nirawati, Andi Tenri Abeng, Rafiuddin, Bahtiar, Yuniana Mulyana, dan Andi Irwan Wirasasti.
Rombongan diterima oleh Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, didampingi Komjen Pol Dwiyono, jajaran Direktorat Jenderal serta Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap langkah DPRD Sulawesi Selatan yang menjadi daerah pertama yang menginisiasi pembentukan peraturan daerah khusus mengenai penyelenggaraan pelindungan pekerja migran.
Baca Juga : Dorong UNM Jadi Kampus Riset, Prof Hasmyati Jadi Pendaftar Keenam Bacalon Rektor UNM
Sebagai putra daerah Sulawesi Selatan, Wamen juga menilai langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap masyarakat Sulsel yang selama ini banyak memilih bekerja di luar daerah maupun di luar negeri.
Dalam konsultasi tersebut, jajaran Biro Hukum Kementerian menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini juga tengah mempersiapkan petunjuk teknis dan arah kebijakan terkait pembagian kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelindungan pekerja migran.
Hal tersebut menjadi bagian penting yang perlu diselaraskan dalam penyusunan Ranperda agar nantinya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat, melalui kementerian terkait, menyatakan dukungan terhadap inisiatif pembentukan regulasi tersebut.
Baca Juga : Gaungkan Kolaborasi, Munafri Arifuddin Resmi Gabung Partai Demokrat
Perlindungan pekerja migran juga menjadi salah satu perhatian penting pemerintah, sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan yang memadai.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, menegaskan bahwa konsultasi tersebut merupakan langkah yang sangat penting dan mendesak. Menurutnya, Sulawesi Selatan memiliki banyak sumber daya manusia yang memilih bekerja di luar negeri sehingga pemerintah daerah harus hadir memastikan hak dan keselamatan mereka tetap terlindungi.
“Ini bukan sekadar membentuk sebuah Perda. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk memastikan masyarakat Sulawesi Selatan tetap mendapatkan perlindungan negara, sekalipun mereka sedang berada jauh dari tanah kelahirannya, bahkan hingga di negara lain,” tegas Saharuddin.
Baca Juga : Ubah Persepsi Buruk Soal Politik, Ni’matullah Perkuat Pendidikan Politik Demokrat Sulsel
Ia menambahkan, Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat peran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memberikan pelindungan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga ketika pekerja migran kembali ke daerah asal.
Bapemperda juga menilai regulasi daerah tersebut harus benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi pekerja migran dan keluarganya, bukan sekadar memenuhi aspek administratif pembentukan peraturan daerah.
“Bapemperda ingin memastikan tidak ada masyarakat Sulsel yang merasa ditinggalkan hanya karena mereka mencari nafkah jauh dari Sulawesi Selatan. Negara dan pemerintah daerah harus tetap hadir untuk mereka,” lanjut Saharuddin.
Baca Juga : Ubah Persepsi Buruk Soal Politik, Ni’matullah Perkuat Pendidikan Politik Demokrat Sulsel
Hasil konsultasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia selanjutnya akan menjadi bahan penting bagi Bapemperda dalam melakukan penyempurnaan substansi Ranperda. Masukan dari pemerintah pusat akan diselaraskan dengan kebutuhan dan karakteristik Sulawesi Selatan sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Bapemperda DPRD Sulsel menegaskan akan terus bekerja secara serius dan proaktif agar Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran dapat menghasilkan regulasi yang kuat, implementatif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bagi Bapemperda DPRD Sulsel, memperjuangkan masyarakat tidak mengenal batas wilayah. Sejauh apa pun masyarakat Sulsel berada, hak mereka untuk mendapatkan perlindungan tetap menjadi tanggung jawab yang harus diperjuangkan. (*)
