0%
logo header
Kamis, 29 September 2022 00:32

Begini Tanggapan Camat Tamalate Makassar Terkait Pungli Sertifikat Gratis yang dilakukan Pegawai Kontrak di Barombong

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Warga di RW 03 Pattukangang, kelurahan Barombong, Kota Makassar, mengeluhkan biaya kepengurusan sertifikat gratis yang mencapai jutaan rupiah. (Istimewa)
Warga di RW 03 Pattukangang, kelurahan Barombong, Kota Makassar, mengeluhkan biaya kepengurusan sertifikat gratis yang mencapai jutaan rupiah. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Terkait dugaan Pungli kepengurusan Sertifikat gratis atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) yang dilakukan oleh ketua RT 03 Pattukangang, sekaligus pegawai kontrak di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Camat Tamalate Angkat bicara.

Camat Tamalate, Edward Supriawan mengungkap jika ada tindakan dugaan pungli yang terjadi.

“Pastinya, ketika ada pemberitaan seperti itu kita akan panggil, kita akan klarifikasi dulu apa betul, karena kami juga tidak bisa memastikan itu, maksudnya kalau dari pengakuan sepihak, pastinya akan kita klarifikasi kepada orang yang ditujukan,” kata Edward Supriawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (28/09/2022).

Baca Juga : Bayar Hingga Jutaan Rupiah, Warga Barombong Kecewa Tak Disebut Saat Pembagian Sertifikat Gratis Dari BPN Makassar

Edward juga memastikan, jika pegawai kontrak Kelurahan Barombong itu terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga terkait kepengurusan Sertifikat Gratis (PTSL), maka akan diserahkan ke BKPSDMD kota Makassar untuk diberikan sanksi.

“Kalau terbukti pungli, kita akan serahkan ke BKPSDMD kota Makassar, untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait pungli yang terjadi di masyarakat dalam kepengurusan sertifikat gratis atau program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) Tahun 2021 hingga September tahun 2022 tersebut, Camat Tamalate itu mengaku belum mendapat aduan dari masyarakat.

Baca Juga : Bayar Hingga Jutaan Rupiah, Warga Barombong Kecewa Tak Disebut Saat Pembagian Sertifikat Gratis Dari BPN Makassar

“Soal aduan pungli dari masyarakat, hingga saat ini tidak adapi masuk ke saya. Karena proses awal kepengurusan sertifikat gratis di Kelurahan Barombong itu kan saya belum menjabat camat saat itu,” sambungnya.

Untuk pemanggilan ketua RW 03 Saripa Rina Sari sekaligus pegawai kontrak Kelurahan Barombong itu, Camat Tamalate mengaku belum bisa melakukan pemanggilan, lantaran dirinya belum menerima pengaduan dari masyarakat.

“Haruspi ada pengaduan masuk dulu, jangan sampai tiba-tiba saya panggil terus yang bersangkutan mengatakan kenapa saya tiba-tiba dipanggil pak,” terangnya.

Baca Juga : Bayar Hingga Jutaan Rupiah, Warga Barombong Kecewa Tak Disebut Saat Pembagian Sertifikat Gratis Dari BPN Makassar

Terkat pemberitaan di beberapa media yang sudah viral, Edward mengaku hanya akan bertanya biasa saja.

“Kalau ada pengaduan resmi, baru kita panggil secara resmi, untuk kisruh pungli di masyarakat, ia akan perintahkan Lurah Barombong untuk mencari tahu dugaan pungli itu, karena ini masih sebatas pemberitaan,” terangnya.

Masalah sertifikat yang masih banyak tidak keluar hingga saat ini, kata Edward, yang bisa menjawab itu semua adalah pihak BPN.

Baca Juga : Bayar Hingga Jutaan Rupiah, Warga Barombong Kecewa Tak Disebut Saat Pembagian Sertifikat Gratis Dari BPN Makassar

“Kami di sini, pihak kecamatan tidak tahu menahu tentang proses itu,” tegasnya.

Soal penyerahan sertifikat kepada masyarakat Barombong yang rencananya akan dilaksanakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Edward mengatakan jika hal tersebut telah disampaikan oleh Lurah Barombong.

“Kemarin ji, sempat pak lurah sampaikan ke saya waktunya pak lurah ke BPN, katanya dalam waktu dekat akan ada penyerahan sertifikat yang PTSL ini”Pungkasnya.

Baca Juga : Bayar Hingga Jutaan Rupiah, Warga Barombong Kecewa Tak Disebut Saat Pembagian Sertifikat Gratis Dari BPN Makassar

Sebelumnya, warga RW 03 Pattukangang telah diresahkan dengan adanya kembali permintaan sejumlah uang dari ketua RW 03 yang mengaku uang sebesar 500 ribu rupiah tersebut sebagai biaya kelebihan tanah.

Selain itu, diawal kepengurusan berkas sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL), warga dimintai sejumlah uang.

Uang yang diminta ketua RW 03 tersebut jumlahnya juga bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646