0%
logo header
Minggu, 28 Januari 2024 18:33

Bentuk Kepedulian, Muchlis Misbah Minta Warga yang Belum Punya KIS Untuk Menghubunginya

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Muchlis Misbah menggelar sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar, Minggu (28/1/2024). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Muchlis Misbah menggelar sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar, Minggu (28/1/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar.

Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar, Minggu (28/1/2024).

Pada kesempatan ini, Muchlis Misbah menghadirkan narasumber yakni Direktur RSUD Daya Makassar, Rusmayani Madjid dan Pejabat Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muh Yusran.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

Muchlis Misbah menekankan pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Makassar sebagai amanah yang tertuang dalam undang-undang.

“Keberadaan perda ini sangat penting karena kita semua ingin masyarakat merasakan apa yang menjadi hak mereka dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang berkualitas di Kota Makassar,” ujarnya.

Dirinya juga berjanji jika ada masyarakat yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan KTP namun ingin berobat ke rumah sakit, agar bisa menghubunginya langsung tanpa perantara.

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

“Inilah tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat. Makanya saya sering sampaikan jika ada warga yang ingin berobat tapi tidak memiliki KIS, KTP dan surat keterangan tidak mampu, langsung saja hubungi saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Daya Kota Makassar, Rusmayani Madjid memaparkan bahwa saat ini pemerintah Kota Makassar punya rumah sakit yang bisa menjadi rujukan bagi warga.

“Rumah sakit pemerintah kota punya rumah sakit yaitu di RSUD Daya, kita hadirkan pelayanan kesehatan yang maksimal terhadap masyarakat Kota Makassar,” ungkapnya.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

Sementara itu, Muh Yusran mengatakan berbagai inovasi telah dilakukan pemerintah kota agar pelayanan kesehatan bisa terlaksana dengan baik.

Apalagi, kata Yusran, hadirnya perda tersebut dapat membantu para warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara gratis.

“Makanya pemerintah bersama legislatif membentuk yang namanya peraturan daerah terkait pelayanan kesehatan, artinya kepedulian anggota DPRD kita betul-betul memihak terhadap warganya,” pungkasnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646