REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), tetep menerbitkan sertifikat di tanah yang sudah bersertifikat sebelumnya.
Hal itu dialami Korban, La Rusia, seorang petani war Desa Labunti, mengaku kalau tanahnya dengan ukuran 10 x 40 meter itu sudah bersertifikat sejak tahun 1997.
Namun parahnya, pada tahun 2020 terbit sertifikat baru atas nama Labahara warga Desa La Bone yang sebagian tanah milik itu seluas 108 persegi ikut diambil.
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Ramdal pengacara La Rusia pada saat ditemui di kantor BPN Muna oleh Republiknews.co.id, Jumat (5/8/2022) menyampaikan dirinya siap selalu mendampingi kliennya.
“Tanah kliennya sudah bersertifikat atas nama orang lain La Bahara. ini kan sudah penyeroboton lahan. Tanpa koodinasi sama kami sebagai pemilik lahan, tapi tiba-tiba diambil sama orang lain,” jelas Ramdal.
Ramdal mendambakan, kehadiran dirinya disini untuk melakukan koordinasi dengan pihak pertanahan terkait hal tersebut.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya
“Jika tidak ada solusinya, maka satu satunya jalan ini harus dilanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Ali Mustapah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna melalui, Ramli, Sub Bagian Tata Usaha mengatakan dari hasil mediasi tadi akan diselesaikan bersama di Desa.
“Kita menunggu hasil mediasi di Desa,” singkat Ramli.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Lantik 31 Pejabat Eselon II
“Untuk diketahui kejadian tersebut di Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna. Tanah yang sudah bersertifikat terbit tahun 1997, No Hak Milik 00187 namun oleh pihak Pertanahan kembali menerbitkan sertifikat baru tahun 2020 dengan nama pemilik yang berbeda,” pungkasnya.
