0%
logo header
Minggu, 30 Juni 2024 23:04

Budi Hastuti Siap Fasilitasi Warga Makassar Dapat Bantuan Hukum Gratis

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti saat menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2024). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti saat menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menyatakan siap membantu masyarakat yang tersandung kasus hukum lewat bantuan hukum gratis.

Demikian disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2024).

Lewat perda itu, Budi menyampaikan pemerintah kota Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah. Ia menegaskan setiap warga perlu keadilan.

Baca Juga : Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Husniah Lihat Langsung Bantuan Bedah Rumah di Bajeng Barat

“Kalau ada masalah hukum, saya siap bantu. Nanti kita sampaikan ke pemerintah kalau ada warga yang mau bantuan ini. Gratis tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengatakan warga yang mendapatkan bantuan hukum akan didampingi pengacara yang sudah disiapkan oleh pemerintah kota. Adapun pemerintah kota sudah menyiapkan anggaran untuk pengacara.

“Pengacaranya siap mendampingi sampai selesai perkara. Untuk biayanya, itu sudah dibayarkan sama pemerintah kota,” tambah Budi.

Baca Juga : Diduga Langgar Proses Penagihan Kredit, OJK Panggil PT Toyota Astra Financial

Sementara itu, Tenaga Ahli DPRD Makassar, Hasrullah menyampaikan perda bantuan hukum hadir atas asas keadilan. Menurutnya, semua warga punya keadilan yang sama.

Ia menegaskan semua warga sama di hadapan hukum. Ketika warga yang tidak mampu mendapatkan masalah, mereka perlu mendapatkan akses pelayanan hukum. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646