0%
logo header
Jumat, 08 Maret 2024 19:01

Buka Pendaftaran Sambungan Air Gratis, Langkah PAM Tirta Karajae untuk Akses Air bagi Masyarakat

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Manager Teknik PAM Tirta Karajae Kota Parepare, La Ody.
Ket : Manager Teknik PAM Tirta Karajae Kota Parepare, La Ody.

PAREPARE, REPUBLIKNEWS.CO.ID — Perumda Air Minum (PAM) Tirta Karajae memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pelanggan dengan membuka pendaftaran sambungan baru secara gratis.

Direktur Perumda PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong, menyatakan hal ini pada Jumat (9/2/2024), menjelaskan bahwa program ini khusus untuk mereka yang belum memiliki sambungan air atau belum menjadi pelanggan PAM Tirta Karajae.

Firdaus menjelaskan bahwa pembukaan pendaftaran baru untuk pelanggan Perumda Tirta Karajae secara gratis merupakan bagian dari Program Inpres yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air minum bersih, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga : Proses Coklit Selesai 100 Persen, KPU Parepare Tegaskan Rampung Sesuai Prosedur

Pendaftaran akan berlangsung mulai 9 Maret hingga 13 Maret 2024, dengan persyaratan berupa fotokopi kartu tanda penduduk dan nomor telepon. PAM Tirta Karajae akan tetap membuka pendaftaran bahkan di hari libur untuk memberikan kesempatan sebanyak mungkin kepada masyarakat.

Manager Teknik, La Ody, menekankan bahwa Program Inpres ini tidak memungut biaya kecuali biaya administrasi yang akan dibebankan setelah proses pemasangan meteran air dan jaringan sambungan ke rumah. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memasang jaringan air ke rumah mereka, terutama bagi yang belum memiliki akses air yang memadai.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Inpres ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas kesehatan, mencegah penyakit bawaan air, mengurangi stunting, dan mengurangi pengambilan air tanah. Selain itu, Inpres ini juga mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646