REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan berinisial MYL, yang merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kepala pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, sesuai nomor: PR – 1459/073/K.3/Kph.3/09/2022 dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3.300M2).
Ketut mengatakan buronan MYL ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga : H. Tiro Disebut Pahlawan Bulog Bulukumba, Tapi Kenapa Ditersangkakan?
“Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republiknews.co.id, Selasa (13/09/2022).
Tersangka MYL, kata Ketut menjadi buron usai tidak datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. MYL pun akhirnya dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
“Selanjutnya, tersangka MYL segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara,” tutur Ketut.
Baca Juga : Korupsi Rp600 Juta Lebih, Ini Tampang 3 Tersangka Kasus UPPO Bulukumba
Dalam kasus ini, MYL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.