REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng menyelenggarakan penyuluhan Hukum kepada pelaksana pengelolaan keuangan dan manajemen aset Pemerintah Daerah diruang pola kantor Bupati Soppeng, Rabu (08/03/2023).
Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide pada sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kajari Soppeng atas waktunya untuk memberi arahan terkait ruang lingkup pendampingan penanganan perkara dibidang Perdata, dibidang tata usaha Negara, pemberian pertimbangan Hukum atau legal opinion, layanan Hukum dan tindakan Hukum lainnya.
” Kami minta agar dipahami apa yang disampaikan Kajari Soppeng sehingga visi misi dapat terwujud,” Harap Lutfi.
Baca Juga : Usung Tema ‘Panning’, Peluncuran Tahapan Pilkada Soppeng Berlangsung Meriah
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Salahuddin menyampaikan beberapa hal terkait masalah yang harus ditegakkan yakni pemberantasan Korupsi.
” Korupsi berarti memaminkan uang Negara dan rentang berhubungan dengan ASN sehingga perlu ditekankan karena sangat merugikan Negara,” Kata Salahuddin.
Ditekankan, agar para pengelola keuangan jangan melanggar aturan yang ada sesuai amanah jabatannya.
Baca Juga : Sabu 23 Gram Hingga Barang Bukti Kasus MiChat Dimusnahkan Kejari Soppeng
Lanjutnya bahwa untuk mendapatkan solusi tentang permasalahan Hukum dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Halo JPN.
” Website tersebut dilayani oleh jaksa pengacara Negara di seluruh Indonesia dan bisa langsung ke Kejaksaan,” ungkap Salahuddin.
Adapun peserta dalam kegiatan penyuluhan Hukum di Soppeng yaitu para staf ahli, asisten, Kabag dan Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.