0%
logo header
Sabtu, 01 Februari 2025 13:51

H. Tiro Disebut Pahlawan Bulog Bulukumba, Tapi Kenapa Ditersangkakan?

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Rais (Kemaja kotak-kotak), kuasa hukum H. Tiro, saat konferensi pers. Jumat (31/01/2025). [Dok]
Rais (Kemaja kotak-kotak), kuasa hukum H. Tiro, saat konferensi pers. Jumat (31/01/2025). [Dok]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) H. Tiro disebut merupakan pahlawan bagi Bulog Bulukumba.

Hal tersebut diungkapkan, kuasa hukum H. Tiro bin Salama, Muhammad Rais dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media, Jumat (31/01/2025).

Menurut Rais, selama ini, H. Tiro banyak berkontribusi positif di Bolog Bulukumba sebagai mitra pemasok.

Baca Juga : Hubungan Gen atau Darah Kerajaan Lembang Kajang Bulukumba dengan Kerajaan Lain di Sulsel

“Justru, H. Tiro ini merupakan pahlawan bagi Bolog karena membantu Bulog memasarkan beras. Padahal beliau hanya pemasok,” ujar Rias.

Selain itu, ketua KNPI Bulukumba itu juga membeberkan beberapa fakta hukum terkait kejanggalan kasus yang menimpa klien nya itu.

Langkah Kejaksaan Negeri Bulukumba dalam menetapkan H. Tiro sebagai tersangka dinilai cacat hukum. 

Baca Juga : Struktur dan Wilayah Kerajaan Lembang, di Bulukumba Tahun 1300-1862

Itu lantaran setelah dua bulan penetapan tersangka Kejaksaan belum juga melimpahkan kasus ke pengadilan.

Kejaksaan Bulukumba di sebutnya, terkesan terbururu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Itu lantaran dalam kasus ini, H. Tiro dinilai tidak bersalah. melainkan justru membantu Bulog menjual beras.

Baca Juga : Sejarah Singkat Berdirinya Kerajaan Lembang, Bulukumba Hingga Eksis Kembali

“H. Tiro sebenarnya bukan pembeli, dia pemasok. Dia hanya membantu menjual beras atas permintaan Bulog. H. Tiro yang merupakan pemasok lama hanya ingin menjaga baik hubungan dengan Bulog,” kata Rais.

Bahkan,  H. Tiro ternyata membeli beras SPHT dengan lebih mahal yakni Rp 8.600 dari harga Rp8.300 per kilonya.

” Kalau beli lebih tinggi, di mana letak kerugian negaranya, klien kami juga tidak tahu kalau ternyata beli beras SPHT, karena tidak diberi tahu. Murni usaha atau berdagang saja,” tegas Rais.

Baca Juga : Kerajaan Lembang Kajang Bulukumba, Turut Serta dalam Festival Seni dan Budaya Nusantara di Solo

Dibandingkan dua tersangka lainnya yakni SS yang menjual beras SPHP ke Jeneponto sebanyak 70 Ton dan S yang menjual ke Kupang sebanyak 250 Ton, H. Tiro hanya menjual di pengecer Bulukumba saja.

“Yang melanggar itu siapa? Klien kami tetap berjualan di wilayah yang diizinkan. Kenapa malah dia yang ditersangkakan?” tambahnya.

Rais sapaanya menduga ada kelemahan dalam dakwaan. Jika bukti kuat, kenapa sampai sekarang kejaksaan belum ada pelimpahan.

Baca Juga : Kerajaan Lembang Kajang Bulukumba, Turut Serta dalam Festival Seni dan Budaya Nusantara di Solo

“Ini seperti upaya memperpanjang penahanan tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Rais.

Lebih mencurigakan, kejaksaan meminta H. Tiro mengembalikan uang Rp7,5 juta, jumlah yang terlalu kecil untuk dijadikan dasar tuduhan korupsi.

“Angka ini tidak masuk akal jika dibandingkan dengan dugaan kerugian Rp2,1 miliar yang disebut kejaksaan. Kalau memang ada celah hukum, kenapa tidak diselesaikan secara persuasif? Kenapa harus menahan seseorang?”

Baca Juga : Kerajaan Lembang Kajang Bulukumba, Turut Serta dalam Festival Seni dan Budaya Nusantara di Solo

Rais mengungkapkan dari awal kliennya memang terjebak dalam kasus ini. Salah satunya adanya kejanggalan berupa rekening atas nama H Tiro menjadi rekening penampung hasil penjualan beras SPHP tahun 2023.

Haji Tiro, menurut Rais, tidak menyadari niat jahat dari Ervina, karena selama ini Haji Tiro dikenal sebagai mitra Bulog dalam pengadaan beras.

“Ini bukan hanya tentang H. Tiro. Ini soal kredibilitas penegakan hukum di Bulukumba. Jika kejaksaan memang punya bukti kuat, segera bawa ke pengadilan! Jangan menahan seseorang tanpa kepastian hukum,” tegas kuasa hukum.

Baca Juga : Kerajaan Lembang Kajang Bulukumba, Turut Serta dalam Festival Seni dan Budaya Nusantara di Solo

Selain merugikan H. Tiro secara pribadi, menurut Rais kasus ini juga mencoreng nama baik keluarganya. Anak-anaknya kini menghadapi stigma sosial atas tuduhan yang belum tentu benar.

“Penegakan hukum harus adil. Jika ada oknum yang benar-benar bersalah, silakan proses. Tapi jangan jadikan orang yang tidak bersalah sebagai korban demi menutupi kelalaian dalam sistem,” pungkasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646