0%
logo header
Rabu, 15 Juli 2026 23:21

Dokumen Rampung, Enam Fraksi di DPRD Sulsel Dorong Hak Angket CPI

Rizal
Editor : Rizal
Enam fraksi di DPRD Sulsel menyerahkan dokumen perbaikan usulan hak angket CPI ke Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, Rabu (15/7/2026). (Foto: Humas DPRD Sulsel)
Enam fraksi di DPRD Sulsel menyerahkan dokumen perbaikan usulan hak angket CPI ke Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, Rabu (15/7/2026). (Foto: Humas DPRD Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Enam fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan dokumen perbaikan usulan hak angket terkait kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT Yasmin Bumi Asri atas reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI). Dokumen tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, Rabu (15/7/2026).

Dokumen perbaikan itu diserahkan langsung oleh Kadir Halid dari Fraksi Partai Golkar dan Abdul Rahman dari Fraksi PKS sebagai tindak lanjut usulan hak angket yang sebelumnya telah diajukan.

Pengajuan tersebut merupakan usulan ulang setelah dokumen usulan hak angket sebelumnya ikut terbakar dalam insiden kebakaran Gedung DPRD Sulawesi Selatan tahun lalu.

Baca Juga : Upacara HUT RI Ke-81 PLN Se-Regional Kota Makassar Berlangsung Khidmat

Karena itu, enam fraksi kembali menyerahkan dokumen perbaikan agar proses pembahasan hak angket dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Kadir Halid menjelaskan bahwa perbaikan usulan hak angket dilakukan sebagai bagian dari perjuangan DPRD untuk mengawal penyelamatan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan reklamasi CPI.

“Kami sudah menyerahkan kepada pimpinan, kepada Ibu Ketua, perbaikan usulan hak angket dan diterima dengan baik oleh pimpinan DPRD melalui Ibu Ketua. Insyaallah dengan adanya perbaikan ini, perjuangan untuk mengembalikan aset Pemerintah Provinsi yang ada di CPI bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Baca Juga : Merdeka Daya, PLN UID Sulselrabar Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon 50 Persen Tambah Daya

Menurut Kadir Halid, dokumen perbaikan tersebut telah ditandatangani oleh enam fraksi.

Ia menjelaskan, setelah diterima Ketua DPRD Sulsel, usulan tersebut akan dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna. Jika disetujui, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

“Selanjutnya nanti dijadwalkan di Bamus untuk dibawa ke rapat paripurna. Setelah paripurna menyetujui hak angket, masing-masing fraksi akan mengusulkan nama-nama anggota pansus,” jelasnya.

Baca Juga : Momen HUT ke-81 RI, Pemprov Sulsel Beri Penghargaan untuk PLN UID Sulselrabar atas Kontribusi Terhadap Program Strategis Pemerintah Daerah

Sementara itu, Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PKS, Abdul Rahman, menegaskan bahwa Fraksi PKS mendukung penuh pengajuan hak angket sebagai langkah konstitusional DPRD untuk mengawal penyelamatan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI).

“Fraksi PKS mendukung dilakukannya hak angket terkait upaya menyelamatkan aset yang ada di CPI. Tujuan kita adalah bagaimana aset tersebut bisa dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Abdul Rahman.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan hak angket dapat berjalan sesuai mekanisme hingga terbentuk Panitia Khusus yang akan mendalami kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT Yasmin Bumi Asri atas reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI).

Baca Juga : Upacara HUT ke-81 RI, Gubernur Sulsel Gaungkan Kedaulatan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Menurutnya, hasil pembahasan pansus diharapkan menjadi dasar bagi upaya penyelamatan dan pengembalian aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan CPI tersebut. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646