0%
logo header
Rabu, 15 Juli 2026 16:20

OJK Bersama Komdigi dan Industri Perbankan Perkuat Pemberantasan Scam dan Judol

Chaerani
Editor : Chaerani
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam OJK Banking Forum 2026 bertajuk “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang berlangsung di Kantor OJK di Jakarta, kemarin. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam OJK Banking Forum 2026 bertajuk “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang berlangsung di Kantor OJK di Jakarta, kemarin. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan industri perbankan nasional sepakat untuk memperkuat upaya pemberantasan scam dan judi online.

Upaya ini dilakukan dengan membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas guna semakin meningkatkan kepercayaan dan melindungi masyarakat. Kesepakatan tersebut disampaikan pada OJK Banking Forum 2026 bertajuk “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang berlangsung di Kantor OJK Jakarta.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, tantangan terbesar sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.

Baca Juga : 90 Siswa-siswi Dari Gowa akan Belajar di Sekolah Rakyat Terpadu

“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” ungkapnya, dalam pertemuan, kemarin.

Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi erat bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan tetap berintegritas.

“Kolaborasi antarlembaga dan pelaku usaha jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah berjalan untuk memperkuat pelindungan masyarakat dari maraknya penipuan keuangan digital,” terangnya.

Baca Juga : 112 Siswa SD Islam Athirah Makassar Ikut MPSL, Diajak Kenal Budaya dan Lingkungan Belajar

Ia juga mengingatkan bahwa semakin berkembangnya digitalisasi turut diikuti dengan perubahan pola kejahatan yang semakin kompleks, sehingga industri jasa keuangan perlu memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.

“Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi,” lanjutnya.

Selain itu, dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua.

Baca Juga : Euforia Piala Dunia di Gowa, Kodim 1409 Siapkan 14 Titik Nobar Semifinal Spanyol vs Prancis

“Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri,” tegas Friderica.

Ia pun mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, memperkuat sistem deteksi transaksi yang mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid menambahkan, pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, tidak hanya melalui pemutusan akses terhadap situs.

Baca Juga : Penilaian Berbasis IYB Jadikan Bone Role Model Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan

Ia menyebutkan, Komdigi akan terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian online melalui penanganan konten dan pemutusan akses terhadap berbagai platform digital. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.

Namun demikian, menurutnya, pemutusan akses terhadap situs semata tidak akan efektif apabila tidak diikuti dengan pemutusan aliran dana yang menjadi bagian dari ekosistem perjudian online.

“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.

Baca Juga : Penilaian Berbasis IYB Jadikan Bone Role Model Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan

Dalam forum tersebut juga disampaikan Deklarasi langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya untuk memperkuat ketahanan ekonomi digital Indonesia

Baca Juga : Penilaian Berbasis IYB Jadikan Bone Role Model Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan

Baca Juga : Penilaian Berbasis IYB Jadikan Bone Role Model Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan

Baca Juga : Penilaian Berbasis IYB Jadikan Bone Role Model Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646