0%
logo header
Selasa, 14 Juli 2026 15:21

OJK Beri Kepastian Hukum dan Pelindungan Bagi Nasabah Dana Pensiun

Chaerani
Editor : Chaerani
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (Dok. Istimewa)
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, OJK Agus Firmansyah mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, dan melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun.

“Termasuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca Juga : BNNP Sulsel Paparkan Program Unggulannya di Hadapan Ketua DPRD Sulsel

Ia menjelaskan, OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak bagi peserta, janda dan duda, atau anak.

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun.

Baca Juga : Hadapi Ancaman Banjir hingga Cuaca Kekeringan, Pemkot Makassar Perkuat Mitigasi Kebencanaan

Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan beberapa ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut, pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak bagi peserta, janda dan duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda dan duda, atau anak.

“Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya,” terang Agus.

Dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Baca Juga : Catat Prestasi Gemilang, 7 Rider Yamaha Raih Penghargaan Ikatan Motor Indonesia Awards

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut berlaku hingga dicabut atau ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.

Tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan komitmen OJK untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun.

OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646