REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Desakan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mengusut dugaan persoalan yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTDC) terus bergulir.
Terbaru, massa yang tergabung dalam Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat menggeruduk kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (16/7/2026).
Mereka menuntut untuk menemui Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi guna menyampaikan aspirasinya. Termasuk ingin menemui Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid dan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif.
Baca Juga : Melalui Program TJSL Workshop UMKM Naik Kelas, PLN UID Sulselrabar Dukung Pengembangan UMKM di Bulukumba
Dalam orasinya, Zubhan Ekafriansyah selaku jenderal lapangan menyoroti sengketa lahan dan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak GMTDC. Menurutnya, pembentukan hak angket diperlukan karena aktivitas GMTDC masih berlangsung di atas lahan yang berstatus sengketa.
Padahal menurut Zubhan, DPRD Sulsel dan pihak GMTDC sebelumnya telah menyepakati penghentian aktivitas hingga persoalan tanah selesai.
“Kami juga menyoroti dugaan perampasan tanah adat atau tanah ulayat milik masyarakat di kawasan Tanjung Bunga,” tegasnya.
Baca Juga : Tangguh, Yamaha Gear Ultima Taklukkan Tanah Celebes Dari Selatan Hingga Utara Sejauh 2.740 KM
Zubhan menduga terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 dan 1995.
Dalam aturan tersebut, kawasan Tanjung Bunga diperuntukkan bagi pengembangan pariwisata. Namun, mereka mengklaim sekitar 60 persen lahan kini dikuasai GMTDC.
Tak hanya itu, demonstran turut menyoroti dugaan penyimpangan pembagian dividen kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Presiden Prabowo Dorong Koperasi Merah Putih, Taruna Ikrar Percepat Izin Edar dan Pendampingan UMKM Desa
“Karena dalam rapat dengar pendapat yang kedua, sudah terbuka berbagai dugaan kecurangan yang dilakukan pihak GMTDC. Saat itu mereka tidak mampu menjawab dengan data. Oleh karena banyaknya dugaan pelanggaran tersebut, kami menuntut dibentuknya Pansus Hak Angket,” kata Zubhan.
Menurutnya, apabila hak angket membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah harus menghentikan kebijakan maupun aktivitas ekonomi GMTDC.
Namun Zubhan mengaku kecewa karena tidak satu pun dari 85 anggota DPRD Sulsel menemui mereka. Meski demikian, perwakilan Sekretariat DPRD Sulsel berjanji akan menerima perwakilan massa pada Senin (20/7/2026) mendatang.
Baca Juga : Sultan Tajang Soroti Ruas Jalan Provinsi Anabanua-Impa-impa di Wajo, Baru Diaspal Namun Sudah Rusak
“Kami tetap akan terus mengawal persoalan ini. Tadi ada perwakilan DPRD yang berjanji akan menerima kami. Itu menjadi komitmen yang kami pegang,” ujarnya.
Zubhan menegaskan pihaknya akan terus mengawal tuntutan tersebut. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai simpul gerakan untuk menggelar aksi lanjutan apabila DPRD Sulsel tidak segera menindaklanjuti aspirasi mereka.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh simpul gerakan untuk melakukan aksi lanjutan apabila DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tidak menindaklanjuti kesepakatan ini. Kami berkomitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.
Baca Juga : Sultan Tajang Soroti Ruas Jalan Provinsi Anabanua-Impa-impa di Wajo, Baru Diaspal Namun Sudah Rusak
Sekadar diketahui, massa Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat membawa dua tuntutan utama dalam aksinya, yakni pembentukan Pansus Hak Angket terkait GMTDC serta pelaporan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian dividen.
Setelah melaksanakan unjuk rasa di DPRD Sulsel, para demonstran melanjutkan aksinya di Kejati Sulsel dengan membawa tuntutan yang sama. (*)
