0%
logo header
Kamis, 16 Juli 2026 13:42

Desak Pembentukan Hak Angket GMTD, Massa Komite Adat Geruduk DPRD Sulsel

Rizal
Editor : Rizal
Massa yang tergabung dalam Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat menggeruduk kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (16/7/2026). (Foto: Istimewa)
Massa yang tergabung dalam Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat menggeruduk kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (16/7/2026). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Desakan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mengusut dugaan persoalan yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTDC) terus bergulir.

Terbaru, massa yang tergabung dalam Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat menggeruduk kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (16/7/2026).

Mereka menuntut untuk menemui Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi guna menyampaikan aspirasinya. Termasuk ingin menemui Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid dan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif.

Baca Juga : BBM dan Elpiji 3 Kg Langka di Sulsel, Yeni Rahman Minta Pemerintah Ambil Langkah Nyata

Dalam orasinya, Zubhan Ekafriansyah selaku jenderal lapangan menyoroti sengketa lahan dan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak GMTDC. Menurutnya, pembentukan hak angket diperlukan karena aktivitas GMTDC masih berlangsung di atas lahan yang berstatus sengketa.

Padahal menurut Zubhan, DPRD Sulsel dan pihak GMTDC sebelumnya telah menyepakati penghentian aktivitas hingga persoalan tanah selesai.

“Kami juga menyoroti dugaan perampasan tanah adat atau tanah ulayat milik masyarakat di kawasan Tanjung Bunga,” tegasnya.

Baca Juga : PLN Terus Optimalkan Pasokan Listrik dan Percepat Pemulihan Sistem Sulbagsel

Zubhan menduga terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 dan 1995.

Dalam aturan tersebut, kawasan Tanjung Bunga diperuntukkan bagi pengembangan pariwisata. Namun, mereka mengklaim sekitar 60 persen lahan kini dikuasai GMTDC.

Tak hanya itu, demonstran turut menyoroti dugaan penyimpangan pembagian dividen kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Minta Pertamina Gerak Cepat Tangani Kelangkaan BBM dan Elpiji 3 Kg

“Karena dalam rapat dengar pendapat yang kedua, sudah terbuka berbagai dugaan kecurangan yang dilakukan pihak GMTDC. Saat itu mereka tidak mampu menjawab dengan data. Oleh karena banyaknya dugaan pelanggaran tersebut, kami menuntut dibentuknya Pansus Hak Angket,” kata Zubhan.

Menurutnya, apabila hak angket membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah harus menghentikan kebijakan maupun aktivitas ekonomi GMTDC.

Namun Zubhan mengaku kecewa karena tidak satu pun dari 85 anggota DPRD Sulsel menemui mereka. Meski demikian, perwakilan Sekretariat DPRD Sulsel berjanji akan menerima perwakilan massa pada Senin (20/7/2026) mendatang.

Baca Juga : Kaderisasi Gerindra Merambah Indonesia Timur, Sulsel Jadi Titik Awal dengan Diklat 500 Kader Muda

“Kami tetap akan terus mengawal persoalan ini. Tadi ada perwakilan DPRD yang berjanji akan menerima kami. Itu menjadi komitmen yang kami pegang,” ujarnya.

Zubhan menegaskan pihaknya akan terus mengawal tuntutan tersebut. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai simpul gerakan untuk menggelar aksi lanjutan apabila DPRD Sulsel tidak segera menindaklanjuti aspirasi mereka.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh simpul gerakan untuk melakukan aksi lanjutan apabila DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tidak menindaklanjuti kesepakatan ini. Kami berkomitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.

Baca Juga : Kaderisasi Gerindra Merambah Indonesia Timur, Sulsel Jadi Titik Awal dengan Diklat 500 Kader Muda

Sekadar diketahui, massa Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat membawa dua tuntutan utama dalam aksinya, yakni pembentukan Pansus Hak Angket terkait GMTDC serta pelaporan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian dividen.

Setelah melaksanakan unjuk rasa di DPRD Sulsel, para demonstran melanjutkan aksinya di Kejati Sulsel dengan membawa tuntutan yang sama. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646