REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya menjadi simpul utama pengawasan dalam mendukung Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Melalui penguatan sistem pengawasan sejak hulu hingga hilir, BPOM memastikan setiap produk yang dipasarkan melalui koperasi desa memenuhi standar keamanan, mutu, khasiat, dan legalitas sebelum beredar di masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala BPOM RI, Prof Dr Taruna Ikrar usai menghadiri agenda peluncuran Koperasi Merah Putih di Istana Negara, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga : Sultan Tajang Soroti Ruas Jalan Provinsi Anabanua-Impa-impa di Wajo, Baru Diaspal Namun Sudah Rusak
Menurut Taruna, koperasi desa akan menjadi pusat distribusi berbagai produk yang berada dalam ruang lingkup pengawasan BPOM, mulai dari pangan olahan, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga berbagai produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat. Produk yang dipasarkan melalui Koperasi Merah Putih wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, khasiat, dan ketentuan regulasi agar masyarakat memperoleh manfaat tanpa menghadapi risiko kesehatan,” ujar Taruna Ikrar.
Dirinya menegaskan, BPOM tidak hanya berperan sebagai regulator yang melakukan pengawasan setelah produk beredar (post-market), tetapi juga melakukan pembinaan sejak tahap awal produksi (pre-market).
Baca Juga : Dokumen Rampung, Enam Fraksi di DPRD Sulsel Dorong Hak Angket CPI
Melalui berbagai program pendampingan, BPOM membantu UMKM desa memenuhi standar produksi, mempercepat proses registrasi dan penerbitan izin edar, menerapkan Cara Produksi yang Baik (CPB), memberikan edukasi keamanan pangan, serta meningkatkan kapasitas pelaku usaha agar mampu menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing.
Dalam mendukung ekosistem Koperasi Merah Putih, BPOM memiliki sejumlah peran strategis, antara lain memberikan izin edar obat dan makanan, melakukan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas, melaksanakan pengawasan keamanan pangan olahan di sarana peredaran, serta memberikan Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO).
Seluruh instrumen tersebut menjadi fondasi agar produk-produk desa mampu memasuki pasar secara legal, aman, dan dipercaya masyarakat.
Baca Juga : OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Integritas dan Manajemen Risiko Sektor Keuangan
Menurut Taruna, kualitas produk akan menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan Koperasi Merah Putih.
Program ini tidak cukup hanya dinilai dari banyaknya koperasi yang berdiri atau besarnya nilai transaksi ekonomi, tetapi juga dari kemampuan koperasi menghadirkan produk yang memenuhi standar nasional sehingga mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Karena itu, BPOM terus memperkuat kolaborasi dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, serta komunitas UMKM dalam membangun sistem pembinaan dan pengawasan yang terintegrasi. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat lahirnya produk-produk unggulan desa yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi juga memenuhi aspek keamanan, mutu, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Baca Juga : OJK Bersama Komdigi dan Industri Perbankan Perkuat Pemberantasan Scam dan Judol
“Keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak hanya ditentukan oleh kekuatan kelembagaan koperasi, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan,” ujar Taruna Ikrar.
“Di sinilah BPOM hadir sebagai mitra strategis pemerintah untuk memastikan setiap produk desa yang masuk ke pasar telah memenuhi standar yang dipersyaratkan, sehingga transformasi ekonomi desa berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan masyarakat,” tutupnya. (*)
