0%
logo header
Selasa, 21 Juli 2026 22:58

Komisi V DPR RI Dorong Penambahan Anggaran Pelayaran 3T

Rizal
Editor : Rizal
Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana. (Foto: Istimewa)
Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – DPR RI menyetujui penambahan anggaran subsidi pemerintah untuk pelayanan transportasi penyeberangan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), melalui kapal perintis, Senin (20/7/2026).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, usai mengikuti Rapat Koordinasi DPR bersama pemerintah, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

Diketahui, rapat tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, Danantara, PT ASDP Indonesia Ferry, dan PT Pelni. Rapat diinisiasi oleh pimpinan DPR RI.

Baca Juga : Jejak Teruji, Petahana Hasrul Hasan Kembali Terpilih Jadi Komisioner KPI Pusat Periode 2026-2029

Danang Wicaksana menyebutkan, hasil rapat menyetujui penambahan anggaran untuk operasional kapal perintis di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam rapat tersebut, anggaran subsidi angkutan perintis dari Kementerian Keuangan akan disalurkan langsung kepada operator pelayaran, seperti PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP).

”Syukur alhamdulillah sudah disepakati bahwa ini menjadi kepentingan kita bersama. Penyelenggaraan angkutan perintis, terutama penyeberangan dan angkutan laut, harus tetap berjalan. Karena itu, kekurangan subsidi akan segera diselesaikan oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara,” katanya.

Baca Juga : Dorong Daya Saing UMKM, Prodi Manajemen dan Kewirausahaan FEB UNM Petakan Potensi dan Kebutuhan Pelaku Usaha Desa Balleanging

Selain itu, lanjut Danang, mekanisme pencairan subsidi angkutan perintis juga menjadi pembahasan.

Selama ini Kementerian Keuangan menyalurkan subsidi kepada operator, baik Pelni maupun ASDP, melalui Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

”Ke depan, subsidi public service obligation (PSO) dapat disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada operator yang ditugaskan, yakni Pelni dan ASDP, dengan tetap melalui koordinasi dengan kementerian terkait,” ungkapnya.

Baca Juga : Resmi Nakhodai DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026-2031, Yasir Machmud Fokus Dorong Kemandirian Pangan

Selain mekanisme penyaluran subsidi, jangka waktu kontrak yang sebelumnya berlaku per semester juga disepakati akan diubah menjadi satu tahun.

DPR juga mendorong pemerintah melakukan pembenahan agar pelayanan kepada masyarakat, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan, tidak lagi terganggu akibat kendala anggaran subsidi angkutan perintis.

Diketahui, sebelum disetujuinya penambahan anggaran subsidi ini, sejumlah operasioal pelayaran kapal perintis di seluruh wilayah Indonesia sempat terhenti. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646