REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU — Komunitas Warga Lingkar Tambang (KWLT) mengecam rencana aksi yang dinilai berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat luas demi kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Ketua KWLT, Najamudin, menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara. Namun, hak menyampaikan pendapat tidak boleh kemudian digunakan untuk mengganggu hak masyarakat lainnya, terlebih jika dilakukan dengan cara menutup akses publik dan menghentikan aktivitas ekonomi.
“Kami tidak anti-demonstrasi. Menyampaikan aspirasi adalah hak. Tetapi jangan karena membawa nama masyarakat kemudian kepentingan masyarakat justru yang dikorbankan. Ini yang kami kecam,” tegas Najamudin.
Baca Juga : Serap Aspirasi Warga, Fordes Kawal Bantuan Pipa Air Bersih di Saronda
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi rencana aksi yang akan digelar di ruas Jalan Poros Bajo Barat–Latimojong dengan agenda penutupan akses perusahaan MDA dan subkontraktornya.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang beredar, salah satu tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan adanya karyawan yang disebut diberhentikan sepihak oleh perusahaan.
Menurut Najamudin, apabila persoalan yang dihadapi adalah masalah hubungan kerja atau PHK, maka terdapat mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh melalui jalur ketenagakerjaan maupun hukum.
Baca Juga : Musforcam Jadi Ruang Bersama, Fordes Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
“Kalau persoalannya PHK, silakan perjuangkan. Kalau ada hak pekerja yang dilanggar, buktikan dan tuntut melalui mekanisme yang benar. Jangan persoalan individu kemudian dibawa menjadi alasan untuk menutup akses yang digunakan banyak orang,” katanya.
Najamudin menilai, penutupan akses tidak hanya berdampak terhadap perusahaan. Dampaknya dapat menjalar kepada pekerja, pelaku usaha lokal, masyarakat yang melakukan mobilitas, hingga aktivitas ekonomi warga di wilayah lingkar tambang.
“Yang harus dipahami, ketika akses ditutup, yang terdampak bukan hanya perusahaan. Ada pekerja yang tidak bisa bekerja, ada kendaraan masyarakat yang terhambat, ada pelaku usaha yang kehilangan aktivitas. Jadi jangan melihat persoalan hanya dari satu kepentingan,” ujarnya.
Baca Juga : Demo di Saronda Bawa Isu Tenaga Kerja, Penyerahan CV Perusahaan Ikut Mencuri Perhatian
Karena itu, KWLT meminta agar setiap kelompok yang hendak menyampaikan aspirasi mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat luas.
Menurut Najamudin, jalan publik tidak boleh dijadikan alat tawar untuk menyelesaikan persoalan privat.
“Jangan jadikan jalan umum sebagai alat tekanan. Jalan itu milik masyarakat dan digunakan untuk kepentingan banyak orang. Kalau ada masalah dengan perusahaan, selesaikan masalahnya. Jangan masyarakat yang tidak ada hubungannya ikut menjadi korban,” tegasnya.
Baca Juga : Fordes Balla Pilih Aksi, Masker Gratis dan Penyiraman Jalan Jadi Solusi
Lebih jauh, Najamudin mengingatkan adanya kecenderungan degradasi makna demonstrasi ketika aksi massa tidak lagi berorientasi pada kepentingan publik, tetapi digunakan sebagai instrumen tekanan untuk memaksakan tuntutan tertentu.
“Kita harus membedakan mana aksi untuk kepentingan masyarakat dan mana aksi yang hanya menggunakan massa sebagai alat tekanan. Jangan sampai kepentingan pribadi dibungkus dengan narasi perjuangan rakyat,” katanya.
Ia menilai, demokrasi tidak hanya memberikan hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga menuntut tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain.
Baca Juga : Fordes Balla Pilih Aksi, Masker Gratis dan Penyiraman Jalan Jadi Solusi
“Aksi boleh keras, kritik boleh tajam. Tetapi jangan sampai hak berdemonstrasi berubah menjadi hak untuk mengganggu atau merampas hak masyarakat lainnya,” pungkasnya.(*)
