REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Kepolisian Resor Polres Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memeriksa pejabat Sekertariat Daerah Kabupaten Jeneponto terkait dugaan korupsi dana operasional tahun 2022.
Kepala Tindak Pidana Korupsi Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni menjelaskan, polisi memeriksa dua orang pejabat dan satu orang bawahan, yaitu R selaku Kepala Bagian Perencanaan Dan Keuangan Sekretariat Daerah, KR, dan T selaku Bendahara Keuangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan polisi lantaran menerima laporan terkait desas desus anggaran yang belum dicairkan oleh pihak BPKAD.
Baca Juga : Rehab RTLH Program TMMD ke-122 Kodim 1425 Jeneponto di Desa Tuju Kini Capai 30 Persen
“Puncaknya pihak kami mendapatkan data pada tanggal 2 Januari. Disitu kami murni mendapat baket yang lengkap terkait tidak cairnya dana SP2D,” ucap Kepala Tindak Pidana Korupsi Polres Jeneponto, Iptu Uji, Kamis (12/01/2023), kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya indikasi kasus korupsi yang dilakukan R senilai milyaran rupiah.
“Ada indikasi penggelapan atau penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Bagian Keuangan sekitar Rp 1,6 Miliyar,” ungkapnya.
Baca Juga : Satgas TMMD ke-122 Bawakan Materi PBB dan Wawasan Kebangsaan untuk Siswa SDN 21 Bangkala Barat
Bahkan R mengaku telah menggunakan anggaran senilai Rp 1,6 milyar tersebut untuk keperluan pribadi.
“Anggaran itu digunakan untuk keperluan atau mengatasnamakan pribadi dan sebagian untuk membayar hutang ke bangkir sebanyak Rp. 700 juta yang bermula sejak tahun 2021,” terang Uji Mughni.
Sejauh ini, pihaknya mengaku telah memeriksa beberapa saksi dalam rangka melengkapi laporan tersebut.
Baca Juga : Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Anggota TMMD ke-122 Lakukan Pengeboran Air Bersih
“Sementara kami sudah mengambil keterangan sebanyak 11 orang termasuk pihak bendahara dan Kepala Bidang Keuangan,” bebernya.
Untuk statusnya sendiri, Uji Mughni menjelaskan bahwa mereka masih dalam status saksi yang terperiksa.
“Status, masih sebatas saksi. Insha Allah setelah kami gelar naik sidik ini, kami akan koordinasi atau mengekspos ke pihak auditor apakah itu BPKP atau BPK nanti kita akan minta petunjuk ke Polda Sulsel,” jelasnya.
Baca Juga : Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1425 Jeneponto Rehab Rumah Warga Kurang Mampu
Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan R, dengan cara menyuruh bawahannya mengambil uang secara langsung dan membuat permintaan nota.
“Modusnya dia menyuruh anggotanya mengambil uang di bendahara keuangan juga menggunakan disposisi ada pula yang menggunakaan kwitansi serta mengambil langsung,” katanya.
Uji Mughni bahkan menyebut Kabag Keuangan beserta bendaharanya sudah tak profesional lagi.
Baca Juga : Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1425 Jeneponto Rehab Rumah Warga Kurang Mampu
“Pada dasarnya bendahara disini sudah dikatakan tidak profesional terus Kepala Bidang Keuangan telah menyalahi wewenangnya,” pungkasnya.