0%
logo header
Jumat, 13 Januari 2023 14:00

Polisi Periksa Kabag Perencanaan Dan Keuangan Pemkab Jeneponto, Dugaan Korupsi Dana Operasional

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Uji Mughni. (Ist)
Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Uji Mughni. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Kepolisian Resor Polres Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memeriksa pejabat Sekertariat Daerah Kabupaten Jeneponto terkait dugaan korupsi dana operasional tahun 2022.

Kepala Tindak Pidana Korupsi Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni menjelaskan, polisi memeriksa dua orang pejabat dan satu orang bawahan, yaitu R selaku Kepala Bagian Perencanaan Dan Keuangan Sekretariat Daerah, KR, dan T selaku Bendahara Keuangan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan polisi lantaran menerima laporan terkait desas desus anggaran yang belum dicairkan oleh pihak BPKAD.

Baca Juga : Dapat Tambahan Masa Jabatan, 82 Kepala Desa di Jeneponto Resmi Dikukuhkan

“Puncaknya pihak kami mendapatkan data pada tanggal 2 Januari. Disitu kami murni mendapat baket yang lengkap terkait tidak cairnya dana SP2D,” ucap Kepala Tindak Pidana Korupsi Polres Jeneponto, Iptu Uji, Kamis (12/01/2023), kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya indikasi kasus korupsi yang dilakukan R senilai milyaran rupiah.

“Ada indikasi penggelapan atau penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Bagian Keuangan sekitar Rp 1,6 Miliyar,” ungkapnya.

Baca Juga : Dinkes Jeneponto Sosialisasi PIN Polio 2024 di Desa Langkura

Bahkan R mengaku telah menggunakan anggaran senilai Rp 1,6 milyar tersebut untuk keperluan pribadi.

“Anggaran itu digunakan untuk keperluan atau mengatasnamakan pribadi dan sebagian untuk membayar hutang ke bangkir sebanyak Rp. 700 juta yang bermula sejak tahun 2021,” terang Uji Mughni.

Sejauh ini, pihaknya mengaku telah memeriksa beberapa saksi dalam rangka melengkapi laporan tersebut.

Baca Juga : Pilkada Jeneponto 2024, Pasangan Sarif-Qalby Jadikan Bontoramba Basis Pemenangan

“Sementara kami sudah mengambil keterangan sebanyak 11 orang termasuk pihak bendahara dan Kepala Bidang Keuangan,” bebernya.

Untuk statusnya sendiri, Uji Mughni menjelaskan bahwa mereka masih dalam status saksi yang terperiksa.

“Status, masih sebatas saksi. Insha Allah setelah kami gelar naik sidik ini, kami akan koordinasi atau mengekspos ke pihak auditor apakah itu BPKP atau BPK nanti kita akan minta petunjuk ke Polda Sulsel,” jelasnya.

Baca Juga : Saluran Induk Irigasi Kelara Karaloe Rusak, Berdampak pada Produksi Pertanian di Jeneponto

Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan R, dengan cara menyuruh bawahannya mengambil uang secara langsung dan membuat permintaan nota.

“Modusnya dia menyuruh anggotanya mengambil uang di bendahara keuangan juga menggunakan disposisi ada pula yang menggunakaan kwitansi serta mengambil langsung,” katanya.

Uji Mughni bahkan menyebut Kabag Keuangan beserta bendaharanya sudah tak profesional lagi.

Baca Juga : Saluran Induk Irigasi Kelara Karaloe Rusak, Berdampak pada Produksi Pertanian di Jeneponto

“Pada dasarnya bendahara disini sudah dikatakan tidak profesional terus Kepala Bidang Keuangan telah menyalahi wewenangnya,” pungkasnya.

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646