REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba menggelar press release penetapan 3 Tersangka kasus Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO). Senin (15/05/2023).
Tiga tersangka tersebut berinisial AAM, JD dan ZP. Ketiganya langsung ditahan dalam penetapan tersangka kasus yang bergulir beberapa bulan lalu itu.
Mereka dititip di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga : Prioritaskan Kader di Pilkada Bulukumba, PKS Sulsel Dukung Penuh Isnayani
Dihadapan awak media, Kepala Kejari Bulukumba, Cahyadi Sabri menjelaskan, penetapan tiga tersangka tersebut karena penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang sah. Sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.
“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bulukumba, kerugian negara sebesar Rp. 698.853.200. Dari total anggaran Rp. 1,8 Miliar tahun anggaran 2022,” kata dia.
Cahyadi mengatakan, peranan para tersangka adalah pelaksana di lapangan dan laporan pertanggungjawaban.
Baca Juga : Pemkab Bulukumba Beberkan Keberhasilan Program 1000 Rumpon
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata dia.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus UPPO Bulukumba, Cahyadi mengatakan bahwa pihaknya sementara melakukan pengembangan.
Baca Juga : Kadis Pendidikan Bulukumba Minta Guru yang Tinggalkan Sekolah Agar Diadukan
“Tidak menutup kemungkinan, kita masih pengembangan,” tutupnya.