0%
logo header
Kamis, 23 Mei 2024 13:04

Kadis Pendidikan Bulukumba Minta Guru yang Tinggalkan Sekolah Agar Diadukan

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba, Andi Buyung Saputra. [IST]
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba, Andi Buyung Saputra. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulukumba mengeluarkan kebijakan baru untuk para tenaga pendidik atau guru.

Guru dan kepala sekolah dilarang meninggalkan sekolah selama jam pelajarannya siswa masih berlangsung.

Kepala Dinas Dikbud Bulukumba Andi Buyung Saputra mengatakan, selama ini terindikasi banyak oknum guru yang meninggalkan jam mengajar dengan alasan mengurus berkas di dinas atau berkeliaran di tempat-tempat lain tanpa izin dari kepala sekolah.

Baca Juga : Prioritaskan Kader di Pilkada Bulukumba, PKS Sulsel Dukung Penuh Isnayani

Pihaknya menegaskan, pelayanan administrasi khusus tenaga pendidik baru akan dimulai pada pukul 13.00 WITA hingga jam kerja berakhir.

Dengan pelayanan seperti itu, maka tak ada lagi alasan bagi guru atau pun kepala sekolah yang meninggalkan sekolah dengan alasan mengurus berkas dan meninggalkan tugas pokoknya sebagai tenaga pendidik.

“Kita lakukan upaya pendisiplinan agar Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) yang diterima harus berbanding lurus dengan kinerja di sekolah. Selain TPG, juga karena ASN yang dibayar oleh negara,” kata Andi Buyung Saputra, Rabu (22/05/2024).

Baca Juga : Pemkab Bulukumba Beberkan Keberhasilan Program 1000 Rumpon

Menurutnya guru punya kewajiban kerja 37,5 jam setiap pekan. Sehingga jika dikalkulasi per setiap pekan, maka guru bisa meninggalkan sekolah nanti pada pukul 13.15 Wita.

“Kalau ada hal yang mendesak keluar sekolah, harus memiliki surat izin meninggalkan tugas pada jam efektif dari kepala sekolah,” kata Andi Buyung.

Selain itu, Disdikbud Bulukumba juga berlakukan pelayanan satu pintu di loket pelayanan. Hal itu kata Andi Buyung, sebagai langkah antisipasi terjadinya pungutan liar (pungli).

Baca Juga : ASW Bayang-bayangi TSY, Berebut Rekomendasi PKB untuk Pilkada Bulukumba

“Tidak ada lagi yang masuk ke ruangan-ruangan kepala seksi atau kepala bidang bahkan kepala dinas hanya karena urusan pelayanan,” katanya,”

Saat ini kita sementara mengembangkan aplikasi online untuk pelayanan administrasi sederhana agar yang jauh dari kota bisa kita layani langsung tanpa harus ke kantor Dikbud,” sambung Andi Buyung.

Alumnus IPDN ini, juga meminta partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja tenaga pendidik. Apalagi memang ada satuan tugas (Satgas) pengawasan pendisiplinan dan permasalahan di lingkungan Dikbud.

Baca Juga : Daftar di PKB, Andi Mahfud Sultan Ungkap Alasan Seriusi Pilkada Bulukumba

“Bisa diadukan ke Satgas jika terdapat indikasi pelanggaran kerja atau kode etik serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan,” jelas Andi Buyung.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646